Geger Kasus Penipuan Modus Rekrutmen PNS di Gresik, Belasan Orang Jadi Korban
Kantor Pemkab Gresik. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, GRESIK – Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik diguncang kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) yang memakan korban belasan orang. Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu dengan mencatut nama pejabat daerah.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SE mendatangi Kantor Bupati Gresik pada Senin (6/4/2026) pagi. Ia datang mengenakan seragam ASN lengkap dan berniat melakukan penghadapan untuk mulai bekerja di instansi tersebut.
Namun kehadiran SE justru memunculkan kecurigaan. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Imam Basuki menjelaskan bahwa korban mengaku ditempatkan di Bagian Humas-unit yang sebenarnya sudah lama tidak ada karena telah berganti menjadi Bagian Prokopim.
“Awalnya saya kira ada PNS mutasi. Tapi dia bilang ditempatkan di Bagian Humas, padahal bagian itu sudah tidak ada,” kata Imam.
Kecurigaan semakin kuat saat dokumen yang dibawa SE diperiksa. Meski membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024 yang telah dilegalisir, ditemukan kejanggalan pada tanda tangan pejabat yang tercantum. “Namanya benar, tapi tanda tangannya berbeda,” terangnya.
Saat mengetahui SK tersebut diduga palsu, SE tampak terpukul. Ia mengaku tidak sendirian. Ada sekitar 12 hingga 15 orang lain yang mengalami hal serupa dan dijadwalkan mulai bekerja di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan kasus ini tengah ditelusuri. “Kami masih melakukan pendalaman,” kata Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran menjadi PNS di luar jalur resmi. Seluruh proses rekrutmen hanya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah, tanpa pungutan biaya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
