October 16, 2026

Polemik Tower Pakis Surabaya, Pakar Unesa Soroti Izin dan Persetujuan Warga

0



Jefri Hadi
– 08 April 2026 | 06:04 – Dibaca 13 kali

News
Polemik Tower Pakis Surabaya, Pakar Unesa Soroti Izin dan Persetujuan Warga

Pakar hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya, Dr. Hananto Widodo. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SURABAYA – Pakar hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr. Hananto Widodo, menegaskan pembangunan menara telekomunikasi tidak cukup hanya memenuhi legalitas formal, tetapi juga harus mengantongi persetujuan masyarakat terdampak.

Hal itu disampaikan Hananto merespons polemik tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Jalan Pakis, Surabaya, yang berujung pada laporan pidana serta pembongkaran oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut dia, tanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak hanya berada pada pihak perusahaan, tetapi juga pemerintah daerah sebagai regulator. Pembongkaran oleh pemerintah kota dinilai sebagai bentuk tanggung jawab administratif, meski tetap membuka ruang sengketa hukum.

“Pembangunan menara pasti terkait perizinan. Jika berdampak pada lingkungan sekitar, harus ada persetujuan masyarakat setempat,” kata Hananto, Rabu (8/4/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan laporan warga terkait dugaan pelanggaran dalam pendirian dan operasional tower di Jalan Pakis Nomor 27. Tower yang telah beroperasi sejak 2022 itu diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan akses jaringan telekomunikasi tanpa hak.

Laporan warga telah diterima Polrestabes Surabaya pada 30 Maret 2026 dengan nomor LP/B/709/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 47 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kepolisian menyatakan telah memproses laporan tersebut. Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan melalui KBO Reskrim AKP Made Gede Sutanaya mengatakan pihaknya akan segera menunjuk penyidik.

“Laporan sudah kami terima pada 30 Maret. Selanjutnya akan didisposisikan untuk penunjukan penyidik,” ujar Made.

Ia menambahkan, setelah penunjukan penyidik, proses akan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak untuk klarifikasi. “Nanti akan dilakukan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya lebih dulu mengambil langkah administratif dengan membongkar tower tersebut. Langkah ini meredam polemik di lapangan, namun memunculkan pertanyaan terkait proses pengawasan dan perizinan sebelumnya.

Hananto mengingatkan, pembongkaran tidak serta-merta menandakan adanya pelanggaran sejak awal pembangunan. Ia menilai, persoalan bisa saja muncul dalam tahap administratif di kemudian hari.

“Bisa saja izin tidak diperpanjang atau ada ketidaksesuaian dengan tata ruang,” katanya.

Dalam perspektif hukum tata negara, kata dia, tanggung jawab tidak hanya melekat pada perusahaan sebagai pelaku usaha, tetapi juga pemerintah daerah. Pembongkaran dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, meski tetap membuka ruang gugatan bagi pihak yang dirugikan.

“Kalau tidak terima, pihak yang dibongkar bisa mengajukan gugatan,” ujar Hananto.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya tahapan peringatan sebelum pembongkaran, mengingat tower telah berdiri sejak 2022. “Mungkin sebelumnya sudah ada peringatan dari pemerintah kota,” katanya.

Hananto menilai polemik semacam ini kerap terjadi dalam praktik penegakan hukum. Karena itu, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan.

“Jika diperlukan, pemerintah bisa menjelaskan kepada pihak yang berkepentingan,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menekankan aspek kerugian warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Jika masyarakat terdampak merasa dirugikan, pembongkaran dapat dipandang sebagai bentuk keberpihakan negara.

“Kalau warga merasa dirugikan, pembongkaran ini bisa dilihat sebagai keberpihakan pada masyarakat,” katanya.

Kasus Tower Pakis 27 mencerminkan persoalan klasik pembangunan infrastruktur di kawasan permukiman: tarik-menarik antara kepentingan investasi, kewenangan negara, dan hak warga. Proses hukum yang kini berjalan akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran pidana dapat dibuktikan.

Di sisi lain, pembongkaran yang telah dilakukan memang menutup konflik di lapangan, namun sekaligus membuka evaluasi lebih luas mengenai sejauh mana sistem perizinan berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel sebelum berujung sengketa hukum. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *