October 17, 2026

RDP DPRD Bandung Memanas, Dugaan Manipulasi Aset Desa Terkuak

0



Asep Tedi
– 08 April 2026 | 19:04 – Dibaca 0 kali

News
RDP DPRD Bandung Memanas, Dugaan Manipulasi Aset Desa Terkuak

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bandung yang menghadirkan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar). (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, BANDUNG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bandung yang menghadirkan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (8/4/2026), berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Rapat yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bandung itu membongkar dugaan manipulasi data aset pemerintah di Desa Rancakasumba dan Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot.

RDP dipimpin H. Uus Haerudin Firdaus. Turut hadir Kepala DPMPTSP Ben Indra, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), perwakilan Bagian Hukum Setda, Biro Aset, serta instansi terkait lainnya.

Pertemuan tersebut mempertemukan DPRD dengan KPK Jabar untuk membedah dua persoalan yang dinilai sarat maladministrasi, ketidaksinkronan data aset, hingga dugaan adanya pejabat yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam pengelolaan aset daerah.

Dalam forum itu, dua kasus utama menjadi perhatian. Kasus pertama terkait Desa Rancakasumba, yang mencuat akibat perbedaan data aset antara Dinas PUTR, Badan Pendapatan Daerah, dan DPMPTSP. Ketidaksinkronan tersebut memunculkan dugaan manipulasi administrasi serta lemahnya pengawasan internal birokrasi.

Kasus kedua terjadi di Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot. Persoalan ini berkaitan dengan dugaan perubahan data tanah milik masyarakat yang digunakan untuk sekolah dasar oleh Dinas Pendidikan, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Pakai yang dinilai bermasalah.

Kedua kasus tersebut dinilai memiliki pola serupa, yakni data aset yang tidak sinkron, administrasi yang janggal, serta indikasi penyimpangan dalam pengelolaan tanah pemerintah.

Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Rd. H. Piar Pratama, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bandung yang dinilai responsif dalam membuka persoalan tersebut.

“Langkah ini penting untuk membuka tabir persoalan agar terang benderang. Dengan begitu, dapat diketahui apakah ada oknum dinas atau pejabat yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta kepada masyarakat, DPRD, maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menilai DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif secara konkret. Bahkan, sebagian persoalan tersebut disebut telah masuk dalam penanganan Ombudsman dan berada pada tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa Dinas PUTR belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk unit sarana dan prasarana di Majalaya. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan sarpras di wilayah tersebut sejak 1990 hingga 2026 diketahui masih dibayarkan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah.

Temuan lain menunjukkan bahwa ahli waris pemilik tanah belum pernah menerima pembayaran ataupun kompensasi. Di sisi lain, transaksi yang dilakukan oleh Dinas PUTR diduga tidak diberikan kepada pihak yang berhak, sementara status sertifikat tanah tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

Permasalahan semakin kompleks setelah terungkap tidak adanya proses pelelangan, sebagaimana merujuk pada surat dari Kementerian Keuangan. Biro Aset juga mengakui bahwa lahan di Desa Sukapura yang digunakan oleh Dinas Pendidikan bukan merupakan aset pemerintah kabupaten maupun provinsi.

Tak hanya itu, muncul pula surat pernyataan dari mantan kepala desa Sukapura yang menyatakan tidak pernah membuat warkah terkait dokumen tanah tersebut.

Rangkaian temuan itu membuat suasana rapat semakin tegang karena mengindikasikan potensi kekacauan administrasi aset yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Piar menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada forum RDP. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, KPK Jabar akan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti.

“Kami akan mendorong aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk memproses persoalan ini secara hukum. Jangan sampai ada oknum yang mencederai sistem birokrasi dan pemerintahan di Kabupaten Bandung,” katanya.

Ia menilai dugaan manipulasi aset tidak hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius apabila terbukti terjadi penyimpangan.

RDP ini dinilai sebagai titik awal pengungkapan persoalan yang lebih luas. Publik kini menunggu langkah lanjutan DPRD Kabupaten Bandung, apakah akan merekomendasikan audit menyeluruh, membentuk panitia khusus, atau langsung mendorong proses hukum.

Tanpa tindak lanjut tegas, polemik aset di Rancakasumba dan Sukapura dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset daerah.

Rapat yang berlangsung alot tersebut menegaskan bahwa persoalan aset pemerintah bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut transparansi, keadilan bagi masyarakat, serta integritas birokrasi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Asep Tedi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *