Sekda Kota Blitar Hijrah ke Staff Ahli, Mutasi Berbau Perebutan Kendali Birokrasi?
Ilustrasi mutasi jabatan. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, BLITAR – Secara resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Blitar, Priyo Suhartono dicopot dan pindah jabatan menjadi staff ahli bidang hukum. Banyak opini mulai dilontarkan, apakah benar mutasi ini berbau perebutan kendali di lingkungan birokrasi?
Fenomena ini dianggap sebagai manuver politik meski nuansa mutasi dibungkus secara rapi sebagai penyegaran birokrasi. Namun, perombakan ini menunjukkan ada ketidakselarasan politik dan administratif antara penguasa dengan ASN tertinggi di Kota Blitar.
Sesuai informasi yang diterima, Pemkot Blitar telah melaksanakan perombakan besar di jajarannya pada Rabu (08/04/25). Sebanyak 34 ASN masuk pusara mutasi diantaranya pejabat tinggi pratama, pejabat struktural hingga pejabat fungsional.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menyatakan, jabatan Sekda pindah ke Staff Ahli merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan jabatan pimpinan tinggi pratama maksimal 5 tahun.
“Sementara waktu jabatan Sekda akan diisi oleh PJ, untuk siapa yang jadi nanti akan disampaikan secara bertahap. Kemudian, Pemkot Blitar akan membuka lelang jabatan sebagai Sekda Definitif,” ujarnya.
Perlu diketahui, Priyo Suhartono enggan memberikan pernyataan secara rinci soal gelombang mutasi yang terjadi. Pihaknya melontarkan kalimat no coment saat ditemui awak media. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Arik Susanto |
| Editor | : Mahrus Sholih |
