Kejari Surabaya Eksekusi Notaris Nonaktif, Buron Kasus Rp4,2 Miliar
Jefri Hadi
– 11 April 2026 | 11:04 – Dibaca 0 kali
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya saat eksekusi terpidana di Mapolda Jatim. (Foto: Yulian/Suaraindonesia co id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya mengeksekusi notaris nonaktif, Lutfi Afandi, terpidana kasus penipuan senilai Rp4,2 miliar, Sabtu (11/4/2026).
Eksekusi dilakukan segera setelah Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor berkoordinasi dengan penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, tempat Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain.
Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana bersama tim Tabur (tangkap buron), setelah yang bersangkutan lebih dulu diamankan aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (8/4/2026) malam.
“Begitu kami memperoleh informasi terpidana diamankan di Polda Jatim, tim langsung bergerak dan melaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, lanjutnya terpidana Lutfi dibawa dari Markas Polda Jawa Timur menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun, sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY.
Ia menjelaskan fokus utama dalam perkara ini bukan lagi pada pembuktian, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, eksekusi baru dapat dilakukan setelah terpidana berhasil ditemukan.
Kejaksaan mencatat Lutfi baru masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Maret 2026. Status itu diberikan karena yang bersangkutan tidak menjalani putusan secara sukarela dan keberadaannya tidak diketahui.
Kondisi tersebut, tandasnya menjelaskan mengapa eksekusi tidak segera dilakukan setelah putusan dijatuhkan. Dalam praktiknya, jaksa hanya dapat mengeksekusi terpidana yang telah berada dalam penguasaan atau berhasil diamankan.
“Eksekusi dilakukan setelah terpidana berhasil diamankan. Selama yang bersangkutan belum ditemukan, maka dilakukan upaya pencarian melalui mekanisme DPO,” kata Putu Arya.
Dijelaskannya, kasus ini sendiri bermula dari perbuatan Lutfi pada 2011 saat masih berprofesi sebagai notaris. Ia melakukan penipuan terhadap korban Hj. Pudji Lestari dengan total kerugian mencapai Rp4,2 miliar.
Perkara tersebut kemudian diproses hingga tingkat banding, dan Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada 2019.
Putusan itu, sambungnya telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak langsung diikuti dengan pelaksanaan hukuman karena terpidana tidak berada dalam jangkauan aparat.
Eksekusi baru terealisasi ketika Lutfi terdeteksi dalam penanganan perkara lain oleh kepolisian. Pelaksanaan putusan pidana dijalankan ketika keberadaan terpidana baru diketahui melalui kasus berbeda.
Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pelacakan terhadap para terpidana yang belum menjalani hukuman.
“Kami mengimbau kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Jika tidak, akan terus kami lakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Putu Arya.
Eksekusi terhadap Lutfi Afandi menegaskan pelaksanaan putusan pidana sepenuhnya bergantung pada keberhasilan menemukan terpidana usai vonis pengadilan tertunda bertahun-tahun. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
