October 17, 2026

Pemprov Jabar Permudah Proses Bayar PKB, Warga Berduyun-duyun Datang ke Samsat

0



Sugiyanto
– 20 April 2026 | 13:04 – Dibaca 0 kali

News
Pemprov Jabar Permudah Proses Bayar PKB, Warga Berduyun-duyun Datang ke Samsat

Wajib pajak berduyun-duyun datang ke kantor Samsat Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/4/2026). (Foto: Sugiyanto/Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SUMEDANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, yakni tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kemudahan ini diberikan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait persyaratan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.

Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat mengalami peningkatan signifikan seperti yang terjadi di kantor Samsat Sumedang.

Berdasarkan pantauan Suaraindonesia.co.id pada Senin (20/4/2026) pagi, warga dari berbagai daerah berduyun-duyun datang ke kantor Samsat Sumedang untuk administrasi kendaraan, baik itu dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, lima tahunan, mutasi masuk/keluar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) ataupun lainnya.

Sementara itu, petugas Samsat Sumedang terlihat gerak cepat (Gercep) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal ini tentunya tak lepas peran dari pimpinan mereka, baik itu Satlantas Polres Sumedang, Jasa Raharja, dan bank bjb sebagai mitra dari Bapenda Jabar.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang, Yus Muhammad Nizar, mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami dari Bapenda mengedapan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran,” ujar Yus Muhammad Nizar.

Selain itu, ia juga menyambut baik Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait persyaratan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Dengan adanya SE tersebut, kita sabut baik dan langsung berkoordinasi dengan mitra agar masyarakat terlayani dengan baik dan dilapangan kemudahan pembayaran PKB tahunan berjalan dengan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya,” katanya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar taat membayar pajak dengan memanfaatkan kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Ayo manfaatkan kemudahan ini dengan membayar PKB tepat waktu bisa dilakukan di seluruh layanan Samsat dimana saja, baik online maupun offline,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Sugiyanto
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *