October 17, 2026

Kasus Perusakan oleh Tiga Aparatur Desa Mandek di Polres Tuban, Penyidik Keluhkan Kejaksaan

0



Irqam
– 21 April 2026 | 20:04 – Dibaca 0 kali

News
Kasus Perusakan oleh Tiga Aparatur Desa Mandek di Polres Tuban, Penyidik Keluhkan Kejaksaan

Tampak depan kantor penyidik Satreskrim Polres Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, TUBAN – Kasus dugaan perusakan pagar rumah yang menjerat dua kepala desa dan satu perangkat desa mandek di Polres Tuban. Padahal sudah hampir setahun tiga aparatur desa tersebut menyandang status tersangka.

Adapun tiga tersangka kasus perusakan pagar rumah itu adalah Kepala Desa (Kades) Mlangi Siswarin beserta satu perangkat desanya Hadi Mahmud dan Kades Kujung Jali.

Kepala Unit II Satreskrim Polres Tuban Ipda Andik Supriyanto menuding bahwa penyebab mandeknya kasus perusakan pagar itu karena sikap jaksa. Andik mengeluh kejaksaan selalu menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P19, meski penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa.

“Kendalanya dari kejaksaan selalu memberikan P19 dan selalu kita penuhi. Kita sudah berupaya maksimal,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Terbaru, Andik menyebut, Kejaksaan Negeri Tuban kembali mengembalikan berkas perkara tiga tersangka perusakan pagar, Senin (20/4/2026). Penyidik menargetkan berkas yang telah direvisi akan diserahkan pekan depan kepada jaksa.

“Kita juga sudah koordinasi Polda terkait perkara ini, semoga ini pengembalian bekas terakhir. Sehingga bisa segera P21 demi kepastian hukum,” kata Andik.

Hal berbeda disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma. Ia menyebut penyidik justru menarik berkas perkara perusakan pagar yang lama. “Berkas yang dulu ditarik dan dibuat berkas baru lagi,” katanya.

Kemudian, dijelaskan Stephen, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru ke Kejaksaan Negeri Tuban. Hanya saja, belum dibeberkan apakah SPDP baru itu dibuat menggunakan pasal yang sama seperti sebelumnya atau tidak.

“Terkait perkembangan Mlangi perkara perusakan pagar, hari ini SPDP baru kami terima dari Penyidik Polres Tuban. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai SOP Pidum,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kades Mlangi Siswarin, dan perangkat desa Mlangi Hadi Mahmudi serta Kades Kujung Jali dilaporkan Mudrik dan Suwarti ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan perusakan pagar rumah pada tahun 2024 lalu.

Mudrik dan Suwarti mengaku bahwa pagar rumahnya dibongkar secara paksa tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pembongkaran itu dilakukan untuk pembangunan drainase yang menghubungkan Desa Mlangi dan Desa Kujung. Atas laporan itu tiga aparatur desa ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *