October 17, 2026

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Gresik dan Surabaya, Pelaku Gunakan Modus Ranjau dan COD

0


News
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Gresik dan Surabaya, Pelaku Gunakan Modus Ranjau dan COD

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution beserta jajaran menunjukkan barang bukti hasil penangkapan empat tersangka sindikat jaringan pengedar sabu antar-kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik membongkar sindikat jaringan pengedar sabu antar-kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya. Empat tersangka diamankan, jaringan ini menggunakan modus operandi Ranjau dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.

Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasil operasi, Satresnarkoba Polres Gresik menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu. Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

Penangkapan dimulai dari tersangka FJT di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa 14 April 2026 malam dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat netto ± 0,051 gram. Tim bergerak cepat melakukan marathon pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik).

Hasil pengembangan Mengarah kepada AHC (Residivis perkara pengeroyokan) sebagai penjual yang saat itu diamankan di dalam rumah perum Pondok Benowo Indah Kecamatan Pakal, Kota Surabaya pada Rabu (15/4/2026) sekira jam 08.00 WIB.

Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan jumlah 8 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang masing-masing nettob±0,068; ±0,071; ±0,076; ±0,067; ±0,080; ±0,075; ±0,071 dan ±0,075 gram dengan total berat ±1,3 gram, serta ditemukan 1 timbangan digital atau elektrik.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan DDP (Residivis perkara Narkotika) di dalam rumah di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Rabu (15/4/2026) sekira jam 10.00 WIB.

Ia saat itu memiliki 9 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbangmasing-masing netto ±0,404; ±0,154; ±0,146; ±0,157; ±0,090; ±0,085; ±0,081; ±0,099; dan ±0,084 gram dengan berat total ±1,3 gram.

Bersamaan saat itu diamankan juga HVS (Residivis perkara pencurian dengan kekerasan) sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik. Pelaku kedapatan memiliki 7 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbang masing-masing brutto ±41,72; ±5,26; ±5,26; ±5,33; ±4,88; ±2,03 dan ±1,08 gram dengan berat total ±65,56 gram, 1 timbangan elektrik, 1 kartu debit.

“Hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis sabu seberat ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Selain mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar, polisi juga menyita timbangan digital atau elektrik, sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi, kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.

Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Gresik. Mereka terancam pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Polres Gresik juga terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain (DPO).

“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *