Lexus Nyaris Disita Paksa, Dugaan Data Bermasalah BFI Finance Terkuak
Jefri Hadi
– 24 April 2026 | 12:04 – Dibaca 0 kali
Nampak depan kantor BFI cabang Ngagel Kota Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA — Upaya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector (DC) kembali memantik polemik. Kali ini, sebuah mobil mewah jenis Lexus milik warga Surabaya nyaris disita, meski kendaraan tersebut diklaim telah dibeli secara tunai.
Peristiwa itu dialami Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, Surabaya, pada November 2025. Sejumlah debt collector mendatangi rumahnya dan menuduh mobil Lexus RX350 miliknya menunggak cicilan lebih dari enam bulan melalui pembiayaan BFI Finance.
Andy membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan kendaraan itu dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025 dengan nilai transaksi sekitar Rp1,3 miliar.
“Saya sudah jelaskan bahwa mobil ini dibeli cash dan semua bukti lengkap, mulai dari kuitansi, faktur, hingga BPKB. Tapi mereka tetap memaksa, bahkan mencoba masuk ke dalam rumah,” ujar Andy, Jumat (24/4/2026).
Ketegangan sempat terjadi sebelum akhirnya kedua pihak dimediasi di Polsek Mulyorejo.
Dalam forum tersebut, pihak leasing menunjukkan dokumen berupa fotokopi sertifikat fidusia atas nama pihak lain, yakni Adi Hosea.
Namun, dari titik ini, kejanggalan mulai terungkap. Dokumen yang dibawa pihak leasing mencantumkan kendaraan berjenis Lexus RX250. Ironisnya, kendaraan milik Andy beserta seluruh dokumen resminya tercatat sebagai Lexus RX350.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Terlebih, hasil penelusuran lanjutan menemukan bahwa nomor rangka (VIN) dan nomor mesin dalam data pihak leasing disebut identik dengan kendaraan milik Andy, meski tipe kendaraan berbeda.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Nomor rangka dan mesin sama, tetapi tipe kendaraan berbeda. Secara administrasi kendaraan, kondisi seperti ini tidak lazim dan patut diduga terjadi kekeliruan serius, bahkan kemungkinan manipulasi data,” ujar Siwa, tak ingin disebut nama sebenarnya yang ketahui proses pemeriksaan.
Untuk memastikan keabsahan, pengecekan dilakukan di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya, fisik kendaraan dan dokumen kepemilikan Andy dinyatakan sah serta sesuai dengan data resmi.
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai upaya penarikan paksa tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Ia merujuk pada Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung unsur pemaksaan, serta Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.
“Meski kendaraan tidak berhasil dibawa, unsur pemaksaan, intimidasi, dan penggunaan data yang diduga tidak valid tetap dapat diproses secara hukum,” kata Ronald.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Namun, hingga kini, pihak BFI Finance disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Selain jalur pidana, Andy juga menyiapkan langkah hukum perdata. Ia berencana melaporkan perkara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI guna menelusuri dugaan pelanggaran di sektor pembiayaan.
“Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban. Saya berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BFI Finance memberikan tanggapan atas polemik tersebut.
Manager Aset BFI Finance Cabang Ngagel Surabaya, Nur Wahyu, menyatakan bahwa perusahaan masih melakukan komunikasi internal dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujar Nur Wahyu saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, BFI Finance berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan juga berupaya menjaga standar pelayanan kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Kami di BFI Finance berkomitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah upaya penarikan kendaraan tersebut telah sesuai prosedur, Nur Wahyu tidak memberikan penjelasan rinci.
Ia hanya menyebut bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses yang sedang ditindaklanjuti internal perusahaan.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara spesifik terkait perbedaan data kendaraan yang menjadi sorotan dalam kasus ini, termasuk ketidaksesuaian tipe kendaraan dengan nomor rangka dan mesin yang tercatat.
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak BFI Finance mengenai dasar validasi data yang digunakan dalam upaya penarikan tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Imam Hairon |
