Sengketa Aset Bus Memanas, Laporan di Polda Jatim Belum Jelas
Jefri Hadi
– 23 April 2026 | 20:04 – Dibaca 6 kali
Kuasa hukum terlapor (NOAD), Sugiyanto saat memberikan keterangan bantahan tudingan dugaan perampasan bus pariwisata. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS,SURABAYA – Sengketa aset antara pasangan suami-istri yang berujung laporan dugaan perampasan unit armada bus di Polda Jawa Timur masih bergulir tanpa kejelasan arah penanganan. Hingga Kamis (23/4/2026), perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
Kuasa hukum terlapor, Sugiyanto, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan pelapor, Gerry Aprilian, terhadap istrinya, NOAD. Ia menilai laporan tersebut tidak didukung data valid dan bertentangan dengan dokumen yang dimiliki pihaknya.
“Setelah kami cek data-data yang ada, apa yang disampaikan pelapor itu tidak benar sama sekali dengan fakta yang kami peroleh,” ujar Sugiyanto.
Menurut Sugiyanto, objek sengketa berupa bus tidak pernah dirampas secara paksa. Ia menyebut proses pengambilan kendaraan dilakukan secara terbuka di garasi dengan disaksikan sejumlah pihak serta dilengkapi dokumen resmi.
“Penyerahan bus dilakukan secara baik-baik di garasi, dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB dan STNK. Semua pihak hadir dan mengetahui,” katanya.
Ia juga mengklaim terdapat surat pernyataan penyerahan kendaraan yang dibuat saat kejadian. Karena itu, ia menegaskan tudingan perampasan tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak ada unsur perampasan sama sekali. Itu bisa dibuktikan dengan dokumen lengkap,” tegasnya.
Tak hanya soal kendaraan, Sugiyanto turut menepis tuduhan hilangnya dokumen penting perusahaan. Ia memastikan seluruh dokumen, termasuk sertifikat dan berkas kendaraan, masih tersimpan di rumah keluarga terlapor di Tulungagung.
“Semua dokumen ada di rumah orang tua terlapor di Tulungagung. Tidak ada yang hilang,” ujarnya, sembari menilai tudingan tersebut berpotensi mengarah pada fitnah.
Dalam aspek kepemilikan, Sugiyanto menegaskan bus yang disengketakan bukan merupakan aset perusahaan, melainkan milik keluarga terlapor. Ia juga menyoroti struktur permodalan yang dinilai tidak relevan dengan klaim pelapor.
“Modal perusahaan hanya sekitar Rp10 juta. Sementara bus itu bukan aset PT Primo Maju Berdikari, melainkan milik keluarga terlapor,” katanya.
Ia menyebut sumber dana pembelian kendaraan berasal dari orang tua terlapor, termasuk dana tunai dalam jumlah besar yang diberikan untuk pengadaan armada tersebut.
Sugiyanto juga mengaitkan sengketa ini dengan persoalan utang. Ia menegaskan, sebagai pasangan sah, pelapor dan terlapor memiliki tanggung jawab bersama atas kewajiban finansial sesuai aturan perundang-undangan.
“Status mereka masih suami-istri. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, itu satu kesatuan, termasuk dalam hal utang,” katanya.
Ia mengungkapkan adanya kewajiban kredit di salah satu bank swasta senilai sekitar Rp2,4 miliar yang telah jatuh tempo. Namun, pelapor disebut tidak kooperatif dalam penyelesaian.
“Pelapor justru menghindar, padahal sudah ada beberapa kali teguran dari bank,” ujarnya, seraya menyebut penjualan aset dilakukan untuk menutup kewajiban tersebut.
Di sisi lain, pelapor melalui kuasa hukumnya, Faris Aldiano, menyatakan laporan yang diajukan masih berada pada tahap pengaduan masyarakat (dumas) di SPKT Polda Jatim dan belum meningkat ke tahap penyelidikan.
“Dumas kami sudah diterima, tapi belum masuk proses penyelidikan. Masih diteliti untuk disposisinya,” ujar Faris.
Gerry Aprilian juga mengakui belum ada perkembangan signifikan dari laporan tersebut. “Per hari ini masih belum ada perkembangan. Informasinya masih menunggu naik dari dumas,” katanya.
Faris menambahkan, hingga kini belum ada permintaan klarifikasi resmi dari penyidik. Namun, ia menyebut pihak terlapor sempat menawarkan penyelesaian damai yang dinilai belum konkret.
“Yang ada justru penawaran win-win solution, tapi belum konkret dan masih sepihak,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah barang bukti penting, seperti BPKB dan STNK, tidak lagi berada dalam penguasaan kliennya. “Fisiknya sudah tidak ada. Diambil tanpa sepengetahuan klien kami,” ujarnya.
Meski kedua pihak sempat menempuh mediasi, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. “Pernah ada mediasi, tapi belum menemukan titik temu,” kata Faris.
Sementara itu, proses klarifikasi terhadap para pihak dan pengumpulan bukti masih berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Imam Hairon |
