October 16, 2026

Polres Probolinggo Amankan 7 Pelaku Penyedot BBM Subsidi , Sita Seribuan Liter dan 45 Jerigen

0



Saifullah
– 25 April 2026 | 09:04 – Dibaca 9 kali

News
Polres Probolinggo Amankan 7 Pelaku Penyedot BBM Subsidi , Sita Seribuan Liter dan 45 Jerigen

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif saat meninjau lokasi barang yang berhasil disita. (Saifullah/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga disedot dari sejumlah SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam kasus ini, sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dari lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo. Polisi juga menyita barang bukti berupa 45 jerigen berisi total 1.575 liter BBM jenis Pertalite.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, saat konferensi pers pada Jumat 24 April 2026 menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di lima titik, yakni di pinggir Jalan Paiton Desa Sumberrejo, halaman kosong Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan, pinggir jalan Glagah Kecamatan Pakuniran, serta Jalan Raya Probolinggo-Situbondo Desa Pajurangan Kecamatan Gending.

“Tersangka pertama berinisial YP, warga Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran, kemudian JE warga Desa Triwungan, NH warga Kecamatan Kotaanyar, JM warga Desa Sidorejo Kotaanyar, AH warga Desa Bucor Kulon Pakuniran, NF warga Desa Liprak Kulon, dan terakhir AF warga Desa Karanganyar Paiton,” ujar AKBP Wahyudin Latif.

Selain BBM, polisi juga mengamankan 25 jerigen kosong berkapasitas 25 liter, 20 barcode pengisian BBM Pertalite, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan selang maupun pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Mereka membeli Pertalite menggunakan barcode asli, lalu berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk mengisi BBM bersubsidi tersebut,” jelasnya.

Setelah berhasil mengumpulkan BBM, para tersangka diduga menjual kembali kepada masyarakat umum maupun petani dengan harga industri yang lebih tinggi dari harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Mereka menyalahgunakan niaga BBM subsidi. Ini jelas melanggar aturan karena Pertalite seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ilegal tersebut.

“Barcode yang digunakan asli. Namun kami masih melakukan pendalaman, apakah ada keterlibatan dari beberapa SPBU. Saat ini masih terlihat sebatas hubungan kenal atau korporasi saja,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih tiga tahun.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan total keuntungan yang diperoleh para tersangka maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Masih kami dalami. Pengakuan mereka sudah beroperasi selama tiga tahun. Kami juga menghitung total keuntungan mereka dan potensi kerugian negara,” pungkas AKBP Wahyudin Latif. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Saifullah
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *