October 16, 2026

Sebar Video Pornografi Akibat Sakit Hati, Palaku Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sampang

0


News
Sebar Video Pornografi Akibat Sakit Hati, Palaku Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sampang

Satreskrim iptu Nur Fajri Ali dan jajarannya Hingga humas Polres Sampang (Foto; Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SAMPANG – Kasus tindak pidana pornografi yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sempat viral di sosial media.

Berkat kecerkatan dan langkah cepat Polres Sampang berhasil pelaku utama berhasil diungkap.

Diketahui, dalam tayangannya kejadian tersebut berlangsung di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelengan, Kabupaten Sampang.

Polisi berhasil mengungkap palaku kasus tersebut melalui informasi yang tersebar di masyarakat. Dari pengembangan itulah, sehingga polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penangkapan.

Satreskrim polres Sampang Iptu Nur Fajri Ali  mengatakan, awalnya kasus tersebut terungkap dengan adanya video yang tersebar di sosial media.

Menurutnya dengan laporan masyarakat, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyidikan dan mengamankan pelaku.

“Video pornografi tersebut di Upload oleh palaku di sesosial media milik pribadinya lantaran sakit hati,” Jelasnya, Sabtu (25/05/2026).

Ia menerangkan, palaku lelaki Inisial MR (18 tahun) asal Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Sampang.

Sedangkan korbannya sendiri, inisial S (25) dari eilayah setempat.

Pelaku terancam pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *