Kejati Jatim Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran KBS Mengarah ke Kepentingan Pribadi, Audit BPKP Ditunggu !
Jefri Hadi
– 27 April 2026 | 16:04 – Dibaca 0 kali
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim saat penggeledahan Kantor PD TSKBS pada Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Penkum Kejati Jatim/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS SURABAYA — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) masih belum berujung pada penetapan tersangka, Senin (28/4/2026).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan proses hukum tersebut sementara tertahan karena menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo Santoso menegaskan bahwa kepastian nilai kerugian negara merupakan syarat utama dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebab, tambahnya tanpa hasil audit resmi dari BPKP, penyidik belum dapat melangkah ke tahap penetapan tersangka.
“Kami tentu butuh kejelasan terkait dengan kerugian keuangan negara untuk menetapkan tersangka,” kata Wagiyo kepada wartawan.
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran.
Temuan awal menyebut sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara nilai kerugian negara masih bersifat sementara, ditaksir sekitar Rp7 miliar dan berpotensi bertambah.
“Taksiran kerugian negara sekitar Rp7 miliar. Tapi itu masih angka awal, karena jumlahnya bisa berkembang,” ujar Wagiyo.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses audit telah diserahkan kepada BPKP. Dokumen tersebut meliputi laporan keuangan KBS, alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, hingga hasil audit independen yang sebelumnya telah dilakukan.
“Dokumen-dokumen terkait, termasuk hasil audit independen, sudah kami serahkan. Alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk laporan keuangan, juga sudah kami sampaikan ke BPKP. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Sembari menunggu hasil audit, lanjutnya penyidik tetap melanjutkan proses pendalaman perkara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan alur pengelolaan keuangan KBS dapat dipetakan secara utuh.
“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ahli-ahli juga sudah kami mintai keterangan,” tambahnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jawa Timur menilai perkara ini mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran.
Lebih lanjut Wagiyo menegaskan indikasi tersebut menguat seiring ditemukannya dugaan aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya.
“Ini murni kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran,” tegas Wagiyo.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, sebagian anggaran KBS diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Padahal, sebutnya dana tersebut berasal dari berbagai sumber pemasukan yang semestinya disetorkan ke kas negara.
“Anggaran KBS ini sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi. Yang seharusnya masuk ke negara, tapi digunakan secara pribadi,” ungkapnya.
Meski indikasi awal telah mengerucut, Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh kesimpulan hukum tetap akan bergantung pada hasil audit resmi BPKP.
Menurutnya, nilai kerugian negara yang saat ini masih bersifat sementara diperkirakan dapat berubah seiring pendalaman yang dilakukan auditor.
Menurut Wagiyo, hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka serta pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru.
“Belum, kami masih menunggu hasil pastinya,” pungkasnya.
Pewarta: Jefri Hadi
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Imam Hairon |
