October 17, 2026

Usai Bebas dari Penjara, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Cilacap

0


News
Usai Bebas dari Penjara, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Cilacap

Tim Inteldakim Imigrasi Cilacap bersama Azhan Bin Zakaria WNA asal Malaysia berada di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (30/4/2026) kemarin. (Foto: dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, CILACAP – Azhan Bin Zakaria, warga negara asing (WNA) asal Malaysia pada Kamis (30/4/2026) kemarin, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.

WNA berusia 54 tahun ini, dideportasi usai bebas dari penjara, selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Ngaseman, Nusakambangan.

Deportasi dilakukan pihak Imigrasi sesuai prosedur, diawali menuju Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta terlebih dulu pukul 09.00 WIB.

Azhan Bin Zakaria terlebih dahulu menuju Kedutaan Besar Malaysia untuk menjalani wawancara didampingi Tim Inteldakim Imigrasi Cilacap. Selain itu, melengkapi dokumen perjalanan.

Setelah dokumen perjalanan diterima oleh perwakilan Kedutaan Besar Malaysia, tim membawa WN Malaysia tersebut menuju Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di Bandara pukul 15.00 WIB, tim Inteldakim langsung melakukan proses keberangkatan Azhan Bin Zakaria, dan pada malam hari, ia diterbangkan ke negara asalnya.

“Proses pendeportasian kita laksanakan secara prosedural, humanis, dan akuntabel sesuai dengan komitmen Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, Minggu (3/5/2026).

Mukhlis menyampaikan, Azhan Bin Zakaria diterbangkan ke negara asal menggunakan maskapai Air Asia (AK 387),a rute Jakarta (CGK) menuju Kuala Lumpur (KUL) pukul 18.55 WIB.

Sementara deportasi dilakukan lantaran Azhan Bin Zakaria melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu kasus eks narapidana narkotika serta penyalahgunaan izin tinggal.

“Yang bersangkutan ini terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” beber Mukhlis.

Selain melakukan deportasi, pihaknya juga telah mengusulkan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Yang bersangkutan ini kita ajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” pungkas Mukhlis. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *