October 17, 2026

Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan 43,40 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp42,3 Miliar

0


News
Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan 43,40 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp42,3 Miliar

Petugas Bea Cukai Sulbangsel memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, MMEA ilegal dan barang sitaan lainnya hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (7/5/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, MAKASSAR – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) memusnahkan 43,40 juta batang rokok ilegal hasil 448 kali penindakan hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian mencapai Rp42,3 miliar dari sektor cukai.

Pemusnahan barang ilegal itu dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (7/5/2026).

Martha Octavia mengatakan, total nilai barang hasil penindakan terhadap rokok ilegal mencapai Rp65,75 miliar. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara serta mengganggu industri legal.

“Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp42,3 miliar,” ujar Martha dalam keterangannya.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sulbangsel juga memusnahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal serta barang bawaan penumpang berupa kosmetik ilegal.

Sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, sebanyak 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pcs kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.

Barang hasil penindakan tersebut berasal dari wilayah kerja Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar. Rinciannya, 13,1 juta batang rokok ilegal dan 852 liter MMEA berasal dari wilayah Bea Cukai Sulbangsel, sedangkan 18,9 juta batang rokok ilegal dan 789 liter MMEA berasal dari wilayah Bea Cukai Makassar.

Martha menjelaskan, hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbangsel telah melakukan 448 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dengan total barang bukti mencapai sekitar 43,40 juta batang rokok ilegal.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar,” jelasnya.

Sementara dalam upaya pemberantasan MMEA ilegal, Bea Cukai Sulbangsel telah melakukan 24 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 2.007,04 liter.

“Nilai barang ditaksir mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta,” beber Martha.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap barang bawaan penumpang juga terus diperketat. Hingga April 2026, telah dilakukan delapan kali penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai barang mencapai Rp3,8 juta. Barang tersebut sebagian besar berupa kosmetik, obat-obatan, uang tunai, telepon genggam hingga mainan.

Menurut Martha, langkah penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah memperkuat industri dalam negeri.

“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program presiden untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bea Cukai Sulbangsel juga mencatat realisasi penerimaan negara yang positif. Hingga 30 April 2026, penerimaan negara telah mencapai Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target Rp533,26 miliar pada tahun 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari komponen bea masuk, bea keluar dan cukai yang menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dari kinerja pengawasan tersebut telah dilakukan satu penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta 22 Ultimum Remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar,” pungkas Martha Octavia. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Arya Rahmansyah
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *