October 16, 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Seret Nama Pegawai dan Satpam Kejaksaan di Blora

0



Team Work
– 07 May 2026 | 09:05 – Dibaca 2 kali

News
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Seret Nama Pegawai dan Satpam Kejaksaan di Blora

Kantor Kejaksaan Negeri Blora. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, BLORA — Seorang warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Supartini, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil ke pihak kepolisian. Dua orang berinisial Yatno dan Saron Lathief dilaporkan dalam kasus tersebut. 

Laporan disampaikan langsung ke Mapolres Blora pada Senin (4/5/2026). Supartini mengungkapkan bahwa kedua terlapor diketahui bekerja di Kejaksaan Negeri Blora. Yatno disebut sebagai tenaga keamanan (satpam), sedangkan Saron Lathief merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

“Yatno bekerja sebagai satpam, sedangkan Saron merupakan PNS. Namun, saya kurang mengetahui bagian tugasnya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini bermula dari kesepakatan sewa mobil antara Supartini dan Yatno pada 30 Maret 2026. Dalam perjanjian tersebut, mobil disewa selama empat hari dengan tarif Rp250 ribu per hari, dengan jaminan KTP. 

Transaksi dilakukan secara langsung (COD) di sekitar Balai Desa Gersi.
Awalnya, Yatno mengaku akan menggunakan mobil tersebut untuk keperluan acara keluarga di Pati dan Jepara. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak kunjung dikembalikan.

Yatno kemudian beberapa kali meminta perpanjangan waktu hingga 12 April 2026 dengan berbagai alasan. 

Meski sempat ditoleransi, Supartini mulai curiga karena mobil tak kunjung kembali dan komunikasi semakin sulit.

Upaya pencarian dilakukan hingga ke rumah Yatno, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. 

Dengan bantuan pihak kepolisian, keduanya sempat dipertemukan dalam mediasi di sebuah minimarket.
Dalam pertemuan tersebut, Yatno mengaku mobil masih dalam kondisi aman dan berjanji akan bertanggung jawab, sembari kembali meminta perpanjangan waktu.

Namun, Supartini mengaku terkejut setelah mengetahui mobilnya telah digadaikan oleh Yatno senilai Rp17 juta. Saat itu, Yatno berjanji akan mengembalikan mobil paling lambat 21 April 2026.

“Katanya paling lambat tanggal 21 April mobil dikembalikan, tapi sampai waktu itu tidak ada kabar,” kata Supartini.

Setelah beberapa kali mencoba menghubungi, Supartini kembali bertemu dengan Yatno di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan tersebut, Saron Lathief turut hadir dan mengakui keterlibatannya.

Supartini menyebut Saron diduga menjadi pihak yang mengusulkan penggadaian mobil, dan uang hasil gadai sebesar Rp17 juta digunakan bersama.

Keduanya kembali meminta waktu hingga 30 April 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, mobil tak kunjung dikembalikan, dan nomor telepon keduanya tidak lagi aktif.

Supartini juga sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora, namun diketahui kedua terlapor sudah tidak masuk kerja selama beberapa hari.

Merasa dirugikan, Supartini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fridianto, membenarkan bahwa salah satu terlapor merupakan pegawai kejaksaan.

“Saron merupakan pegawai kejaksaan, sedangkan Yatno adalah tenaga keamanan (security) di lingkungan kejaksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah internal terhadap Saron Lathief.

“Status Saron saat ini dalam pengawasan internal karena yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor lebih dari 10 hari tanpa keterangan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Yatno yang berstatus tenaga keamanan, pengawasannya diserahkan kepada pihak perusahaan penyedia jasa.

“Untuk Yatno, pengawasannya kami kembalikan kepada pihak perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut.

“Nanti saya cek dulu,” ujarnya singkat.

Hendi menambahkan, apabila terdapat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi individu yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan institusi Kejaksaan Negeri Blora.

“Pimpinan juga senantiasa mengingatkan seluruh jajaran Kejari Blora agar tidak melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Hingga kini, kasus dugaan penggelapan mobil tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Korban berharap kendaraannya dapat segera ditemukan dan para terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Team Work
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *