October 16, 2026

Persidangan Korupsi Pelindo III Ungkap Dugaan Rekayasa Penunjukan APBS di Proyek Pengerukan

0



Jefri Hadi
– 07 May 2026 | 16:05 – Dibaca 170 kali

News
Persidangan Korupsi Pelindo III Ungkap Dugaan Rekayasa Penunjukan APBS di Proyek Pengerukan

Terdakwa Persidangan Korupsi Pelindo III Ungkap Dugaan Rekayasa Penunjukan PT APBS di Proyek Pengerukan. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

 

SUARAINDONESIA, SURABAYA – Proyek pengerukan alur pelayaran bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Pelindo Regional 3 menjadi sorotan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Regional Head Pelindo Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Kamis (7/5/2026).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (6/5) di ruang Cakra, jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti legalitas proyek hingga kapasitas PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pekerjaan pengerukan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp83,2 miliar. 

Enam terdakwa telah menjalani sidang perdana, terdiri atas tiga pejabat Pelindo Regional 3 dan tiga petinggi PT APBS.

Dari internal Pelindo Regional 3, terdakwa meliputi mantan Regional Head periode 2021–2024 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, serta Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.

Sementara dari PT APBS, terdakwa yakni Direktur Utama periode 2020–2024 Firmansyah, Direktur Komersial periode 2021–2024 Made Yuni Christina, dan Manager Operasi periode 2020–2024 Dwi Wahyu Setiawan.

Dalam persidangan terungkap, proyek pengerukan tersebut dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Padahal, izin tersebut merupakan syarat wajib sebelum aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga membahayakan keselamatan pelayaran.

Penuntut Umum juga menyoroti penunjukan PT APBS yang diduga dilakukan secara tidak sah bersama sejumlah pihak lain, yakni Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani. 

Perusahaan tersebut tetap dipilih meski diduga tidak memiliki armada maupun peralatan memadai untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan kedangkalan laut di wilayah pelabuhan.

Dalam persidangan, Penuntut Umum mengungkap adanya dugaan pengaturan dokumen perencanaan proyek, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sebelum pekerjaan berjalan. 

Dugaan kegiatan pekerjaan pengerukan itu pun disebut akhirnya dialihkan kepada perusahaan lain meski APBS tetap tercatat sebagai pelaksana proyek.

Fakta lain yang mengemuka ialah terkait kapal jenis MCSD-306 yang tercatat sebagai armada milik PT APBS dan digunakan saat pengajuan izin usaha pengerukan dan reklamasi pada 2019. 

Namun, sebut PU dalam persidangan sejumlah saksi menyebut kapal tersebut tidak pernah terdeteksi beroperasi di area pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak.

Keterangan itu diperkuat melalui data Vessel Traffic Service (VTS) pelabuhan maupun data buruh kapal yang disebut tidak menemukan aktivitas operasional kapal MCSD-306 di lokasi pekerjaan pengerukan.

“Dari data di lapangan tidak ada,” ujar salah satu saksi saat menjawab pertanyaan jaksa terkait keberadaan kapal MCSD-306 dalam aktivitas pengerukan.

Penubtut Umum kemudian mendalami apakah kapal tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung pekerjaan pengerukan sebagaimana tercantum dalam dokumen izin usaha PT APBS. Sebab, keberadaan kapal dan alat kerja menjadi aspek penting dalam penilaian kemampuan perusahaan menjalankan proyek pengerukan.

 

Dalam sidang, PU juga mengungkap adanya laporan perkembangan pekerjaan atau weekly progress report dari PT APBS yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan lain, yakni PT Samudra Atlantis Internasional (SAI) dan PT Rukindo. 

 

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan nilai pekerjaan proyek pengerukan.

Selanjutnya, persidangan juga turut menghadirkan mantan pejabat Humas Kementerian Perhubungan, Hartanto, yang dimintai keterangan mengenai ketentuan kepemilikan kapal bagi perusahaan pengerukan dan reklamasi. 

Dalam keterangannya, Hartanto mengaku tidak mengetahui secara teknis adanya kebijakan wajib memiliki kapal bagi perusahaan pengerukan.

“Saya hanya di Kepala Biro Humas secara keseluruhan, bukan teknis di Perhubungan Laut,” kata Hartanto di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, PU tetap menyoroti aspek kemampuan teknis perusahaan pengerukan, termasuk kepemilikan kapal dan alat kerja, karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran dan pelaksanaan proyek di wilayah laut.

Dalam sidang itu turut dibahas mengenai Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) yang wajib diperhatikan dalam pekerjaan pengerukan. Saksi dari bidang kenavigasian menjelaskan bahwa keberadaan rambu dan penanda navigasi penting untuk menjamin keselamatan kapal yang melintas di area pengerukan.

Menurut saksi, aktivitas pengerukan tanpa dukungan sistem keselamatan dan penandaan yang memadai dapat membahayakan pelayaran. 

Bahkan, otoritas pelabuhan dapat menghentikan operasional apabila kegiatan dinilai membahayakan keselamatan maupun lingkungan pelayaran.

“Tentu ada dampak. Kalau tidak ada penandaan atau pengamanan, itu berbahaya untuk keselamatan,” ujar saksi dalam persidangan.

 

Saksi juga menyebut penghentian operasional dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) apabila ditemukan pelanggaran terhadap aspek keselamatan pelayaran.

 

Sementara itu, dalam proyek pengerukan tersebut disebut terdapat pemasangan rambu sementara atau penanda terapung di sekitar kapal keruk. 

Namun, pemasangan itu disebut hanya bersifat temporer mengikuti pergerakan kapal pengerukan di lapangan.

PU menilai rangkaian fakta tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam aspek legalitas proyek, penunjukan pelaksana pekerjaan, hingga kemampuan teknis perusahaan yang menjalankan pengerukan di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.

Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Pelindo Regional 3 itu masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen proyek, termasuk alur penunjukan perusahaan pelaksana serta penggunaan armada pengerukan di lapangan.

 

 

 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *