October 17, 2026

Polda NTT Ungkap Praktik Curang BBM Subsidi, 27 Kasus Masuk Penyidikan

0


News
Polda NTT Ungkap Praktik Curang BBM Subsidi, 27 Kasus Masuk Penyidikan

Polda NTT bongkar 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. (Foto: istimewa)

BERITA PLUS, NTT– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Praktik ilegal itu dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari tangki kendaraan yang dimodifikasi hingga penyalahgunaan barcode.

Pengungkapan ini disebut sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di sejumlah wilayah. Polisi menilai, praktik penyalahgunaan tersebut ikut memicu distribusi yang tidak tepat sasaran.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus komitmen kepolisian dalam mengawal subsidi negara. 

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjamin subsidi negara tepat sasaran. Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Menurut Henry, langkah tersebut juga selaras dengan program Asta Cita Presiden RI serta program Presisi Kapolri yang menekankan transparansi dan keadilan dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin menegaskan penegakan hukum ini bertujuan menjaga stabilitas distribusi energi di daerah. Ia menekankan bahwa BBM subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengungkapkan pihaknya telah menangani 27 laporan polisi sejak Februari 2026. Seluruh kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan.

“Dari 27 perkara tersebut, terdapat sekitar 40 orang terlapor dengan berbagai modus, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut. Mulai dari puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, dokumen, hingga uang tunai. Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Dari hasil penyidikan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,16 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai akumulasi dari aktivitas yang dilakukan para pelaku dalam kurun waktu tertentu.

“Kerugian ini bukan hanya saat penindakan, tetapi juga akumulasi dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu,” tambah Hans.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda NTT juga menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota internal dalam praktik tersebut. Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan sanksi tegas akan diberikan jika ada personel yang terbukti terlibat.

“Jika terbukti ada anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” tegasnya.

Ia menyebut, hingga saat ini sudah ada dua personel yang diproses terkait pelanggaran kode etik.

Secara keseluruhan, penanganan kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda NTT. Sebanyak lima perkara ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 lainnya oleh Polres jajaran, dengan total puluhan terlapor di 18 lokasi kejadian.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya. Warga juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan. (*Marten Liwu)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Martinus Paru Liwu
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *