Dugaan Pembajakan Merek, Pupuk SP-36 Produksi Gudang di Sidayu Mirip Kemasan Petrokimia Gresik
Merek pupuk SP-36 produksi gudang di Kertosono Sidayu mirip kemasan Petrokimia Gresik.
BERITA PLUS, GRESIK – Praktik dugaan pembajakan merek dagang pupuk kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Sebuah gudang produksi pupuk milik PT Fan Jaya Manunggal (FJM) di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu diduga memproduksi dan mengedarkan pupuk dengan kemasan yang menyerupai produk resmi milik PT Petrokimia Gresik.
Temuan ini, menuai perhatian karena perusahaan home industri tersebut diduga tidak sekadar meniru desain kemasan, tetapi juga menggunakan nama dagang “SP-36” lengkap dengan logo kerbau berwarna kuning keemasan berdiri di atas kelopak daun, identitas visual yang selama ini identik dengan produk pupuk keluaran Petrokimia Gresik, perusahaan BUMN penopang kebutuhan pupuk nasional.
Ironisnya, PT FJM sebenarnya diketahui telah memiliki merek sendiri bernama “Unggul Tani” yang tercatat dalam database Kementerian Pertanian. Namun dalam praktik peredaran produknya, perusahaan tersebut justru diduga memakai identitas yang menyerupai merek dagang milik BUMN.
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan aktivitas produksi dilakukan secara tertutup di sebuah gudang yang berada di belakang area perusahaan lain sehingga sulit terlihat dari jalan raya. Di dalam gudang tampak sejumlah pekerja melakukan pengemasan pupuk non subsidi untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan.
Sedikitnya empat pekerja terlihat beraktivitas di lokasi. Mereka diduga memproduksi pupuk menggunakan karung dan desain kemasan yang menyerupai produk resmi di pasaran.
Selain dugaan pelanggaran merek dagang, keberadaan gudang tersebut juga disinyalir belum mengantongi izin usaha maupun administrasi lingkungan. Bahkan aparat Desa Kertosono mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas produksi pupuk di wilayah tersebut.
“Tidak tahu, saya tanyakan ke Pak Kades dan Sekdes juga katanya tidak tahu,” ujar salah satu perangkat desa kepada wartawan, Minggu (10/05/2026) siang.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas produksi dilakukan secara diam-diam tanpa pelaporan resmi kepada pemerintah desa. Apalagi lokasi gudang yang tersembunyi membuat aktivitas di dalamnya sulit terpantau masyarakat umum.
Seorang pekerja bernama Wahyu yang ditemui di lokasi mengakui gudang tersebut milik seseorang berinisial M, warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.
“Milik orang Wadeng, saya hanya bekerja disuruh jaga saja,” ujar Wahyu yang disebut sebagai mandor di lokasi produksi.
Dugaan penggunaan merek dan logo menyerupai produk resmi BUMN ini, dinilai bukan perkara sepele. Sebab, kemiripan identitas visual dapat menyesatkan konsumen, khususnya petani, yang mengira produk tersebut merupakan pupuk resmi keluaran PT Petrokimia Gresik.
Apabila kualitas dan kandungan pupuk tidak sesuai standar, maka dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi bagi petani, tetapi juga berpotensi mengganggu produktivitas pertanian nasional.
Menanggapi temuan tersebut, Vice President Komunikasi Korporat Petrokimia Gresik, Rama Yusron Harbiansyah mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut bersama bidang hukum perusahaan.
“Harusnya menyalahi aturan, karena sudah sangat mirip. Kami akan koordinasi dulu dengan bagian hukum Petrokimia Gresik,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan penjiplakan merek dagang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam regulasi tersebut, penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dapat dikenai sanksi pidana berat.
Pasal 100 ayat (1) menyebutkan, pihak yang menggunakan merek sama persis tanpa hak dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Sedangkan penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dapat dijerat hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Bahkan apabila pelanggaran merek menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan lingkungan, maupun kerugian luas, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU Merek.
Selain itu, praktik dugaan pemalsuan identitas produk pupuk juga dinilai dapat bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta dan perlindungan konsumen.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
