October 16, 2026

Legalitas Sumur Minyak Gandu Dipertanyakan, Cabdin ESDM Minta Izin Dikroscek ke Kementerian

0



Team Work
– 11 May 2026 | 21:05 – Dibaca 13 kali

News
Legalitas Sumur Minyak Gandu Dipertanyakan, Cabdin ESDM Minta Izin Dikroscek ke Kementerian

Penampakan sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, BLORA — Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Kendeng Selatan meminta legalitas izin yang diklaim dimiliki pelaku usaha minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dikroscek langsung ke Kementerian ESDM.

Kasi Energi Cabdin ESDM Kendeng Selatan, Slamet Widodo, menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 harus melalui skema pengusulan pemerintah daerah, bukan perorangan.

“Mungkin perlu dicek ke kementerian seperti apa izin yang telah dikantongi,” ujar Widodo, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, mekanisme pengusulan sumur minyak rakyat dimulai dari rekomendasi Bupati melalui badan kerja sama usaha berupa BUMD, koperasi, atau UMKM, sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Di Permen 14 disebutkan Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi atas usulan Bupati Blora,” katanya.

Widodo juga menegaskan perseorangan tidak diperbolehkan mengurus izin secara mandiri di luar skema tersebut.

“Tidak boleh. Dalam Permen 14 itu koordinator kabupaten hanya dari BKU, yakni BUMD, koperasi, atau UMKM,” ujarnya.

Pernyataan itu muncul menyusul klaim pelaku usaha Minyak Gandu Blora (MGB), Suyono, yang menyebut telah memiliki izin lengkap mulai pengeboran, penampungan hingga penjualan minyak.

“Kita jelas sudah legal. Saya sudah punya izin penampungan, penjualan, dan drilling,” kata Suyono.

Namun di lapangan, distribusi minyak hasil produksi disebut masih menghadapi hambatan. Suyono mengaku sempat dihadang pengurus lokal saat hendak mengirim sampel minyak ke Pertamina.

“Saya tunjukkan legalitas kami, tapi saat mau kirim sendiri malah dihadang pengurus lokal,” ujarnya.

Cabdin ESDM Kendeng Selatan sendiri menegaskan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum berada di bawah Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, sementara pengawasan operasional dilakukan Pertamina.

“Pertamina yang akan meneruskan ke Gakkum Dirjen Migas,” kata Widodo.

Kawasan sumur minyak rakyat di Desa Gandu diketahui memiliki potensi produksi cukup besar. Dari sekitar 30 sumur yang ada, sebanyak 15 sumur masih aktif dengan estimasi produksi mencapai 30 ton minyak per hari.

Saat ini pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora melibatkan sejumlah badan usaha, antara lain PT Blora Patra Energi, Koperasi Blora Migas Energi, serta PT Mataram Connection Nusantara.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Team Work
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *