Pembunuh Mak Santi Pemilik Warung Remang Madiun, Ditangkap Di Sukoharjo, Jawa Tengah
Polres Madiun Tunjukan Barang Bukti Pembunuhan Mak Santi Di Madiun, Jawa Timur Pada 16 Oktokber 2025 Lalu. (Foto : Erik Tanjung/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, MADIUN – Sempat menjadi buronan Satreskrim Polres Madiun, selama 8 bulan, PRJ (46) warga Yogyakarta pelaku pembunuhan Sundari alias Mak Santi pemilik warung di wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berhasil ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Diketahui, pembunahan terhadap Mak Santi terjadi pada 16 Oktokber 2025 lalu sekitar pukul 12:00 WIB dengan motif pelaku ingin menguasai handphone dan uang tunai milik korban.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra menjelaskan, korban diketemukan dalam kondisi meninggal dunia, dengan luka tusuk di bagian dada sebelah kanan hingga menembus jantung.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Madiun, tersangka melakukan pencurian di warung korban. Ketahuan dan panik, pelaku selanjutnya menghabisi nyawa si korban.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku kabur ke daerah Jawa Tengah, dengan membawa polsel dan uang korban.
“Angota Satreskrim melakukan pelacakan terhadap polsel korban yang sempat aktif, pelaku sangat lincah sering pindah-pindah lokasi, dari Demak, Yogyakarta asal tempat tinggal pelaku, Kartosuro dan Sukoharjo,” ucap Kapolres pada hari Senin 11 Mei 2026.
Berkat kerjasama dengan Polda Jawa Tengah, pelaku berhasil dideteksi berada daerah Sukoharjo. Melakukan pengejaran Alhamdulilah pelaku berhasil di tangkap pada hari Jumat 8 mei 2026.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel Polres Madiun, pelaku merupakan seorang residivis tiga kali dipenjara dalam kasus penganiayaan berat diwilayah Yogyakarta,” kata Kemas Indra.
Diketahui bahwa pelaku tidak mempunyai tempat tinggal tetap, tidurnya sering pindah tempat, kadang di masjid, mushola, ada kesempatan disitu dia melakukan pencurian.
“Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 458 UU Nomor 1 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
| Editor | : Alfiana Putri |
