BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Pasuruan Kejar Tunggakan Iuran Rp3,8 Miliar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan serahkan SKK kepada Kajari Kabupaten Pasuruan untuk penanganan bersama terhadap 16 perusahaan penunggak iuran. (Foto: dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, PASURUAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memperkuat sinergi dalam penanganan perusahaan penunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui rapat koordinasi pada Senin (18/5/2026).
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyerahkan 16 Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap perusahaan penunggak iuran kepada Kejari Kabupaten Pasuruan. Total nilai tunggakan yang ditangani mencapai Rp3,8 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rapat koordinasi dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya SH MH serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Faisal Riski SH MH.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, menyampaikan bahwa upaya penanganan tunggakan iuran tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi perusahaan, namun juga menyangkut perlindungan hak para pekerja.
“Melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kami berharap perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran dapat segera menyelesaikan kewajibannya sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak terkendala saat membutuhkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan pembayaran iuran menjadi hal penting agar pekerja tetap mendapatkan jaminan perlindungan ketika mengalami risiko kerja maupun risiko sosial ketenagakerjaan lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan kepatuhan perusahaan serta perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
