Dukung Petani Tembakau, Bupati Bondowoso Minta Pemerintah Tunda Aturan Tar Nikotin, Sebelum Ada Solusi
Bahrullah
– 21 May 2026 | 17:05 – Dibaca 14.00k kali
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, saat memberikan sambutan dalam kegiatan rembuk petani tembakau bertema “Menanam Harapan, Mengawal Kedaulatan Tembakau di Tengah Badai Regulasi” di Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Bondowoso, Kamis (21/5/2026).
BONDOWOSO – Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, pasang badan membela petani tembakau di tengah munculnya rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk hasil tembakau yang digodok pemerintah pusat.
Hamid Wahid meminta pemerintah pusat tidak gegabah menerbitkan regulasi turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 sebelum ada solusi nyata bagi petani dan pelaku usaha yang menggantungkan hidup dari sektor tembakau.
Pernyataan itu disampaikan Hamid saat menghadiri kegiatan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Kamis (21/5/2026).
Menurut Bupati Hamid, pemerintah pusat seharusnya tidak hanya melihat persoalan tembakau dari sisi regulasi kesehatan semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap ribuan petani di daerah penghasil tembakau seperti Bondowoso.
“Kami mendukung perjuangan petani untuk meminta kepada pemerintah pusat agar jangan dulu mengeluarkan regulasi tentang pembatasan tar dan nikotin, kecuali nanti ada solusi yang tepat dan menjadi jalan keluar bagi permasalahan tembakau ini,” ujar Hamid Wahid.
Menurut Ra Hamid sikap ini menjadi sinyal kuat keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap nasib petani tembakau yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pedesaan.
Katanya, sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Bondowoso bersama DPRD berencana mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat guna menyampaikan aspirasi dan keberatan terhadap rencana regulasi tersebut.
Langkah itu dilakukan Kata Ra Hamid, agar pemerintah pusat mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap daerah penghasil tembakau, khususnya Bondowoso yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra tembakau Jawa Timur.
“Nanti kami akan berkirim surat bersama DPRD kepada pemerintah untuk memberikan masukan dan pendapat terkait persoalan ini,” katanya.
Ra Hamid menjelaskan, hingga saat ini pembatasan kadar tar dan nikotin masih berupa wacana dan belum diberlakukan secara resmi.
Karena itu, pemerintah daerah menilai masih ada ruang untuk menyampaikan masukan sebelum Peraturan Menteri sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 diterbitkan.
“Belum, itu masih wacana. Akan dikeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Sebelum regulasi itu keluar, kita akan memberikan masukan dan menyatakan sikap,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada perjuangan kebijakan di tingkat pusat, Pemkab Bondowoso juga mulai menyiapkan langkah memperkuat kualitas komoditas tembakau lokal agar mampu bersaing di pasar industri nasional.
Salah satu strategi yang akan didorong adalah pemurnian varietas unggulan tembakau Bondowoso, khususnya Maesan 1 dan Maesan 2.
Kedua varietas tersebut selama ini dikenal memiliki karakteristik khas dan menjadi salah satu jenis tembakau yang banyak diburu sejumlah pabrik rokok nasional.
“Kita mendorong petani untuk melakukan pemurnian varietas, terutama Maesan 1 dan Maesan 2 yang selama ini memang banyak dicari dan menjadi kekhasan tembakau Bondowoso di beberapa pabrik,” jelasnya.
Hamid mengungkapkan, pemerintah daerah telah menerima berbagai masukan dari petani maupun pelaku usaha terkait pengembangan varietas unggulan tersebut.
Karena itu, Pemkab Bondowoso berencana menyiapkan sosialisasi hingga kebijakan pendukung guna memperkuat kualitas hasil produksi petani tembakau lokal.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengklaim telah menjalankan sejumlah program untuk menopang keberlangsungan usaha tani tembakau.
Program itu di antaranya berupa bantuan alat pertanian dan pupuk gratis kepada kelompok petani.
Namun Hamid mengakui, daya jangkau bantuan tersebut masih terbatas akibat penurunan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Ada beberapa hal yang sudah kita lakukan, seperti pemberian bantuan alat pertanian dan pupuk gratis. Walaupun daya jangkaunya masih terbatas, terutama sejak dana bagi hasil cukai hasil tembakau mengalami penurunan,” ujarnya.
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Hamid memastikan Pemkab Bondowoso tetap berkomitmen melindungi keberlangsungan sektor tembakau.
Menurutnya, industri tembakau bukan hanya menyangkut petani, melainkan menyangkut mata pencaharian banyak masyarakat yang terlibat dalam rantai agribisnis tembakau.
“Kami akan terus mendorong dan berusaha melindungi pengembangan serta perkembangan petani tembakau dan seluruh masyarakat yang terlibat dalam agribisnis tembakau,” pungkasnya.
Pernyataan Hamid Wahid itu sekaligus memperlihatkan kekhawatiran pemerintah daerah terhadap dampak regulasi nasional yang dinilai berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi petani tembakau di daerah penghasil seperti Bondowoso.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Alfiana Putri |
