October 17, 2026

Pemkab Cirebon Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nelayan dari DBHCHT

0


Advertorial
Pemkab Cirebon Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nelayan dari DBHCHT

Pemkab Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan ketika rakor terkait perlindungan jaminan sosial pekerja rentan nelayan dengan DBHCHT TA. 2026. (Foto: dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, CIREBON – Pekerja sektor informal, khususnya nelayan, merupakan bagian dari kelompok pekerja rentan yang menghadapi risiko tinggi di samping keterbatasan dalam akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dalam upaya meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan kesejahteraan serta perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali akan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan mereka.

Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri Sekda Bagian Perekonomian Pemkab Cirebon, pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Inspektorat, Dinas Sosial, Disdukcapil, BKAD, para Camat serta koordinator penyuluh perikanan masing-masing kecamatan di Kabupaten Cirebon pada Selasa (19/5/2026) kemarin.

Dalam rakor yang juga dihadiri BPJS Ketenagakerjaan Cirebon itu juga disampaikan, sebanyak 2.350 nelayan di Kabupaten Cirebon pada tahun 2025 sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa perlindungan sampai akhir Mei 2026. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Zainal Abdidin mengatakan, selama dalam masa perlindungan tahun 2025 hingga Mei 2026 itu terdapat 6 nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dan telah diberikan santunan total sebesar Rp156.000.000,-.

“Manfaat program perlindungan jaminan sosial ini tidak hanya bermanfaat bagi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, tapi juga bagi ahli waris nelayan yang meninggal dunia, untuk melanjutkan kehidupan bagi yang kehilangan tulang punggung keluarga,” kata Zainal.

Untuk itu, dia sangat mengapresiasi langkah Pemkab Cirebon. Dalam rakor tersebut juga telah diputuskan akan dilakukan kembali perlindungan jaminan sosial terhadap nelayan yang sudah terdaftar, dan bahkan ada penambahan sebanyak 530 nelayan lagi yang akan mendapat perlindungan yang sama selama 6 bulan kedepan.

Penambahan pekerja rentan nelayan ini berasal dari pengajuan masing-masing kecamatan dan desa. Sebagai verifikasi awal, akan dilakukan pengecekan data oleh DKPP, BPJS Ketenagakerjaan, Disdukcapil dan Dinas Sosial agar data nelayan yang diajukan tepat sasaran. 

“Dengan adanya penambahan kepesertaan tersebut, berarti jumlah nelayan di Kabupaten Cirebon yang akan mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mulai Juni hingga November 2026 total sebanyak 2.880 nelayan,” kata Zainal. (Gan)

Teks Foto: Pemkab Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan ketika rakor terkait perlindungan jaminan sosial pekerja rentan nelayan dengan DBHCHT tahun anggaran 2026.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : M.Ganefudin
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *