October 16, 2026

Puluhan Kades di Banyuwangi Resmi Jadi Paralegal Desa

0


News
Puluhan Kades di Banyuwangi Resmi Jadi Paralegal Desa

Bupati Ipuk mengucapkan selamat setelah kukuhkan 46 kepala desa sebagai paralegal. (Foto: Istimewa).

BERITA PLUS, BANYUWANGI – Sebanyak 46 kepala desa di Banyuwangi resmi dikukuhkan sebagai paralegal usai mengikuti pendidikan dan pelatihan hukum. Pengukuhan tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelesaian konflik masyarakat melalui pendekatan restorative justice di tingkat desa.

Pengukuhan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) itu berlangsung di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (21/6/2026), dan dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Status paralegal diberikan kepada kepala desa yang telah memperoleh pembekalan hukum dasar serta sertifikasi resmi dari Kementerian Hukum. Dengan legalitas tersebut, kepala desa memiliki kewenangan membantu penyelesaian persoalan hukum non-litigasi di lingkungan masyarakat.

Peran tersebut meliputi mediasi sengketa, penyelesaian konflik sosial, hingga penerapan restorative justice tanpa harus membawa perkara ke pengadilan.

“Selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar sebagai Paralegal menjadi simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa,” kata Bupati Ipuk saat memberikan sambutannya pada acara Pengukuhan Gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) kepada 46 Kades di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (21/6/2026).

Ipuk menjelaskan, kepala desa sebagai paralegal diharapkan mampu menjadi penengah dalam berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan dialog dan musyawarah.

Selain itu, para kepala desa juga diminta memahami tata cara penyusunan kesepakatan damai yang memiliki kekuatan hukum dalam penyelesaian perkara ringan.

“Kades menjadi benteng pertama Restorative Justice (keadilan restoratif) di tingkat desa. Tugas kades bukan menghukum namun memulihkan dan mendamaikan, merangkul semua pihak melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan (litigasi),” ujar Ipuk.

Menurut Ipuk, peningkatan kapasitas hukum kepala desa juga penting untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat agar potensi konflik sosial dapat dicegah sejak dini.

“Kades juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi warga agar menjadi tahu batasan hak dan kewajiban mereka secara hukum, sehingga potensi terjadinya tindak pidana atau konflik sosial di desa dapat ditekan sejak dini,” harap Ipuk.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kakanwil Kemenkum RI, Soleh Joko Sutopo, menyebut pengukuhan tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan budaya hukum berbasis desa.

“Momentum ini menjadi tonggak sejarah penting yang membuktikan Banyuwangi tidak hanya maju pariwisata dan pelayanan publiknya tapi juga dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat desa,” ujar Soleh.

Dengan kemampuan sebagai juru damai, para kepala desa diharapkan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat lebih cepat sehingga tidak seluruh perkara harus berlanjut ke meja hijau.

“Sehingga permasalahan yang terjadi bisa selesai lebih awal tanpa melalui persidangan,” tukas dia. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *