October 17, 2026

Driver Ojol Jadi Korban Begal Penumpang, Polisi Gresik Tangkap Pelaku di Surabaya

0


News
Driver Ojol Jadi Korban Begal Penumpang, Polisi Gresik Tangkap Pelaku di Surabaya

Barang bukti diamankan di Mapolsek Menganti.

BERITA PLUS, GRESIK – Jajaran Reskrim Polsek Menganti meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang driver ojek online. Pelaku yang diketahui berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) itu bermula saat korban bernama Andy Sebastian Zaini (28), seorang driver ojek online asal Surabaya menerima order melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban saat itu menjemput pelaku di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Namun saat tiba di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku mulai menjalankan aksinya. Dengan alasan mencari rumah temannya, pelaku mengajak korban berkeliling di jalan kaplingan. Saat korban berhenti, pelaku tiba-tiba turun dari motor lalu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.

Akibat serangan mendadak itu, korban terjatuh bersama sepeda motornya. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote motor miliknya. Pelaku sempat mengejar korban sambil meminta remote kendaraan dan kembali melakukan pemukulan.

Beruntung korban berhasil lolos dan meminta pertolongan warga sekitar. Namun saat kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF milik korban sudah dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya di wilayah Surabaya Utara berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selain itu, barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar Arif Rahman.

Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita BPKB, STNK serta remote kendaraan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *