Tekan Nikah Siri, Kemenag dan PA Sumenep Batasi Isbat Nikah
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sumenep Moh Mabrur. (Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SUMENEP – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep bersama Pengadilan Agama (PA) Sumenep, menerapkan pembatasan layanan isbat nikah sebagai upaya menekan praktik pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Melalui kerja sama yang disepakati kedua lembaga itu, permohonan isbat nikah diprioritaskan untuk pernikahan siri yang terjadi sebelum tahun 2020 atau sebelum berlakunya perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sumenep Moh Mabrur menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu poin penting dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenag dan Pengadilan Agama Sumenep.
Selain pembatasan isbat nikah, kerja sama itu juga mencakup penyerahan salinan putusan perkara, verifikasi keaslian dokumen perceraian dan penetapan pengadilan, pelaksanaan sidang keliling, serta pertukaran data perkara antara kedua instansi.
Menurut Mabrur, pembatasan isbat nikah dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menganggap pernikahan siri sebagai hal yang mudah diselesaikan melalui proses legalisasi di kemudian hari.
Selama ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang memilih menikah di bawah tangan karena berbagai alasan, mulai dari faktor budaya, rendahnya pemahaman hukum, hingga kasus pernikahan usia dini.
“Maksud dan tujuan dari pembatasan isbat nikah ini agar masyarakat tidak mudah lagi melakukan praktik-praktik nikah siri. Kalau isbatnya tidak dibatasi dan dipermudah, orang akan tetap banyak melakukan praktik-praktik nikah siri,” ujar Mabrur, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, pasangan yang melakukan pernikahan siri sebelum tahun 2020 masih dapat mengajukan isbat nikah sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Namun untuk pernikahan siri yang terjadi setelah tahun tersebut, prosesnya tidak lagi otomatis dan akan melalui pertimbangan yang lebih ketat.
Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini menganggap pernikahan siri tidak menimbulkan persoalan karena sewaktu-waktu dapat dilegalkan melalui isbat nikah.
Kemenag dan PA Sumenep menilai anggapan tersebut berpotensi memicu meningkatnya pernikahan tidak tercatat, termasuk pernikahan usia dini yang berisiko menimbulkan berbagai persoalan sosial di kemudian hari.
Meski demikian, Mabrur menegaskan bahwa pembatasan tersebut bukan berarti menutup layanan isbat nikah secara total bagi pernikahan yang terjadi setelah 2019.
Pengadilan Agama tetap memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan apabila pemohon memenuhi syarat dan memiliki alasan yang dapat diterima secara hukum.
“Ini hanya pembatasan saja, bagaimana rambu-rambu saja. Kalau memang syarat-syaratnya benar dan alasannya cukup masuk akal, tetap bisa diproses,” katanya.
Bagi pasangan yang menikah siri setelah tahun 2019, pemerintah mendorong penyelesaian melalui mekanisme pencatatan nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dari pernikahan tersebut telah lahir anak, pasangan juga dapat menempuh proses hukum terkait pengakuan asal-usul anak melalui Pengadilan Agama.
Mabrur menilai kebijakan tersebut justru bertujuan melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari berbagai risiko yang kerap muncul akibat pernikahan tidak tercatat.
Ia mengungkapkan, tingginya jumlah pengajuan isbat nikah di sejumlah wilayah menjadi salah satu alasan perlunya langkah pembatasan. Bahkan, pernah ditemukan usulan ratusan peserta isbat nikah dari satu desa dalam satu kegiatan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenag dan PA Sumenep berharap praktik pernikahan siri dapat terus berkurang, sementara kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi dan tercatat semakin meningkat.
“Ini adalah upaya bagaimana kita menekan angka pernikahan di bawah tangan atau tidak tercatat. Bukan mempersulit masyarakat, tetapi melindungi hak-hak mereka,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
| Editor | : Alfiana Putri |
