October 17, 2026

Puluhan Tahun Berdiri, Lapak Pallubasa Serigala Ditertibkan Pemkot Makassar

0


News
Puluhan Tahun Berdiri, Lapak Pallubasa Serigala Ditertibkan Pemkot Makassar

Petugas gabungan Satpol PP membongkar lapak Pallubasa Serigala yang sudah puluhan tahun berdiri di fasilitas umum di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Makassar, Jumat (12/6/2026). (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, MAKASSAR – Setelah puluhan tahun berdiri dan menjadi salah satu titik usaha kuliner yang cukup dikenal warga, lapak Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, akhirnya ditertibkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Adapun penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) sesuai peruntukannya.

Langkah penertiban tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan, serta unsur pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat setempat.

Camat Mamajang, M. Rizal ZR menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa pengecualian terhadap setiap bentuk pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum, termasuk bangunan usaha yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar.

Menurutnya, keberadaan lapak Pallubasa Serigala yang telah lama berdiri tidak serta-merta menghilangkan kewajiban hukum untuk menertibkan jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

“Penertiban ini adalah bentuk penegakan aturan. Tidak ada tebang pilih. Semua bangunan yang berdiri di fasilitas umum tetap harus ditertibkan sesuai ketentuan,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah melalui tahapan prosedural yang cukup panjang, mulai dari teguran lisan, surat peringatan pertama hingga ketiga, hingga pemberian kesempatan kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Dalam proses tersebut, pihak pengelola Pallubasa Serigala disebut telah melakukan pembongkaran mandiri sebagian bangunan pada malam sebelum penertiban.

Namun demikian, masih terdapat sisa konstruksi dan bagian bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum sehingga perlu ditindaklanjuti oleh tim gabungan di lapangan.

Penertiban ini juga menjadi perhatian publik karena lokasi Pallubasa Serigala dikenal sebagai salah satu usaha kuliner yang telah lama beroperasi dan memiliki pelanggan tetap.

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa status lama berdirinya usaha tidak dapat dijadikan dasar pembenaran jika melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.

Rizal menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar dalam menata kembali kawasan kota agar lebih tertib, aman, dan sesuai fungsi ruang.

Selain di Jalan Serigala, penertiban juga dilakukan di beberapa titik lain di wilayah Kecamatan Mamajang, seperti Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru. Total terdapat sekitar delapan titik lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Sebagian pedagang bahkan telah membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas turun ke lokasi, sebagai bentuk kepatuhan terhadap imbauan pemerintah.

Meski dilakukan penertiban, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah tetap membuka ruang bagi warga untuk berusaha selama tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi usaha.

“Kami tidak melarang masyarakat berusaha. Silakan berdagang, tetapi harus sesuai aturan dan tidak menggunakan trotoar, badan jalan, atau saluran drainase,” tegas Camat Mamajang.

Pemerintah Kota Makassar berharap penertiban lapak Pallubasa Serigala menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terkait pentingnya tertib ruang kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan kembali komitmennya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum demi kepentingan masyarakat luas, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Arya Rahmansyah
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *