October 17, 2026

Penrad Siagian Soroti Ketidakadilan PPPK dan Tolak Rencana Outsourcing di Medan

0


News
Penrad Siagian Soroti Ketidakadilan PPPK dan Tolak Rencana Outsourcing di Medan

Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian saat mengikuti Rapat Kerja bersama BKN RI. (Foto: Arro/Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, GUNUNGSITOLI – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, menyoroti adanya persoalan ketimpangan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sorotan tersebut disampaikan Penrad saat mengikuti Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, baru-baru ini.

Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen itu, pembahasan berfokus pada evaluasi pelaksanaan UU ASN, termasuk persoalan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK paruh waktu.

Dalam forum tersebut, Penrad mempertanyakan perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Menanggapi persoalan itu, Pdt. Penrad Siagian saat dikonfirmasi menyebut para pegawai ini memiliki proses pengabdian yang sama kepada negara, bahkan sebagian mengikuti tahapan seleksi yang serupa.

Namun, menurutnya, status kepegawaian yang berbeda justru menciptakan kesenjangan di lapangan.

“Yang menjadi persoalan adalah adanya diskriminasi. Mereka sama-sama mengabdi pada republik ini dan mengikuti tes seleksi, tetapi memiliki status yang sangat jauh berbeda,” ujarnya, Jumat, (19/6/2026).

“Bahkan di daerah saya, ada guru dan tenaga kesehatan yang hanya menerima honor Rp150.000 per bulan karena tidak ada standar penggajian yang jelas,” lanjutnnya.

Menurut Penrad, belum adanya standar penghasilan nasional bagi PPPK membuat kesejahteraan pegawai sangat bergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah.

Akibatnya, terdapat perbedaan mencolok antara daerah dengan kemampuan anggaran besar dan daerah yang memiliki keterbatasan keuangan. Ia mencontohkan kondisi di wilayah perkotaan seperti Jakarta dibandingkan dengan daerah terpencil di Sumatra Utara.

Padahal, kata dia, para PPPK di wilayah terpencil memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Atas kondisi tersebut, Penrad mendorong adanya perubahan terhadap sistem kategori ASN. Ia meminta agar status ASN tidak lagi dibedakan dalam beberapa kelompok yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Menurutnya, seluruh pegawai yang mengabdi kepada negara harus mendapatkan perlakuan yang lebih setara.

“Kami sangat mendesak agar kategori ASN ini dikembalikan menjadi satu kategori, yaitu PNS, tanpa ada pemisahan PPPK dan PPPK paruh waktu. Jangan ciptakan diskriminasi dalam tubuh ASN melalui regulasi ini dan itu harus dicari solusinya,” tegasnya.

Penrad mengatakan, pihaknya di DPD RI terus mendorong agar persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi UU ASN yang saat ini menjadi perhatian.

Selain persoalan status kepegawaian, Penrad juga menyinggung penerapan sistem merit berbasis digital dalam manajemen ASN.

Ia menilai sistem tersebut diperlukan untuk menjaga profesionalitas dan kualitas aparatur. Namun, ia meminta pemerintah memastikan tidak terjadi benturan aturan dengan regulasi lain, khususnya berkaitan dengan UU TNI dan UU Polri.

Penrad mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan apabila personel aktif TNI maupun Polri nantinya masuk dalam sistem ASN.

“Saya kurang tahu apakah sistem digital ini sesuai dengan UU TNI dan UU Polri yang sebenarnya kita tolak karena dianggap melampaui kewenangan pertahanan. Bagaimana mekanisme pengawasan kinerja jika personel aktif TNI/Polri masuk ke dalam sistem ASN? Siapa yang memantau dan mengawasi mereka?” ujarnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai sistem merit dan pola karier ASN justru terganggu akibat tumpang tindih aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Penrad juga mengungkap adanya informasi terkait rencana Pemerintah Kota Medan untuk menerapkan sistem outsourcing terhadap PPPK dan PPPK paruh waktu.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji karena berpotensi merugikan pegawai yang telah mengikuti proses rekrutmen resmi pemerintah.

“Ini sama saja Kota Medan membuang uang. Gaji PPPK yang mestinya diberikan langsung, nantinya akan dipotong oleh lembaga outsourcing. Padahal ini adalah rekrutmen resmi dari negara melalui penerimaan PPPK,” kata Penrad.

Ia meminta penjelasan dari BKN terkait apakah persoalan tersebut sudah masuk dalam laporan dan bagaimana sikap pemerintah terhadap rencana kebijakan tersebut.

Menurutnya, mekanisme pengelolaan PPPK harus tetap sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi para pegawai yang telah direkrut melalui jalur resmi negara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Arozatulo Zebua
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *