DPRD Malang Desak Kemenag Ambil Langkah Taktis Soal Kasus di Pesantren Nurul Izzah
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, MALANG – Penyegelan Pesantren Nurul Izzah di Desa Lumbangsari Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang oleh ormas Yakuza Maneges mulai memicu respons dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang segera menempuh langkah taktis guna meredam gejolak yang berkembang di tengah masyarakat.
Zulham mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Kemenag.
Ia merekomendasikan agar izin operasional pesantren tersebut ditangguhkan atau bahkan diambil alih demi keberlangsungan institusi dan perlindungan santri, mengingat status tersangka disematkan langsung kepada pengasuh pondok tersebut.
Kasus penyegelan ini mencuat setelah pengasuh Pesantren Nurul Izzah berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Menanggapi hal tersebut, Zulham menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas tanpa ragu dalam memberantas kekerasan seksual.
Sebagai Ketua Komisi Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, Zulham menegaskan bahwa hukum harus tegak tanpa memandang status sosial pelaku.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, baik kiai maupun tokoh masyarakat, wajib diusut tuntas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah ormas yang mengawal kasus ini demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga marwah hukum Islam.
Lebih lanjut, Zulham mengingatkan Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Malang agar tidak hanya berfokus pada persoalan administratif seperti penyegelan.
Pemerintah diminta memberikan perhatian serius pada rehabilitasi mental dan sosial para korban, serta menjamin hak pendidikan santri dan murid yang masih bertahan di lembaga tersebut.
Menurutnya, nama baik keluarga besar pesantren dan masa depan para santri harus tetap dilindungi agar tidak ikut menjadi korban stigma negatif.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Sahid menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat merespons situasi ini.
Kemenag Malang telah menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang.
“Saat ini laporan resmi telah disampaikan ke tingkat wilayah, dan pihak daerah sedang menunggu instruksi lanjutan dari Kemenag pusat terkait status operasional pesantren tersebut,” ujar Sahid. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Alfiana Putri |
