Penrad Siagian Desak Penggusuran Warga di Simalungun Dihentikan, Ini Alasannya
Pdt. Penrad Siagian menyampaikan desakan penghentian rencana penggusuran warga di Simalungun (Foto: Arro/Suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, GUNUNGSITOLI – Polemik rencana penggusuran warga di Dusun II Panriahan, Desa Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, mendapat perhatian serius dari anggota BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian.
“Saya meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun mencabut plang milik PT Taman Mandiri yang diketahui terpasang di kawasan yang telah lama ditempati masyarakat tersebut,” ujar Penrad, Senin (22/6/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah warga Pondok Buluh menyampaikan laporan langsung kepada Penrad Siagian. Mereka mengaku resah lantaran adanya ancaman pengosongan lahan yang telah mereka huni dan kelola selama puluhan tahun.
Menindaklanjuti laporan itu, Penrad kemudian turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus berdialog dengan warga setempat.
Dalam kunjungannya, Penrad menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan dalam proses penyelesaiannya.
Isu ini kemudian dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik DPD RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan, di Kompleks Parlemen, Senayan.
“Saya sangat prihatin sekali atas ancaman penggusuran yang kini dihadapi ratusan keluarga di Dusun II Panriahan,” ungkap Penrad.
Ia menegaskan bahwa masyarakat telah lama bermukim dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1994, jauh sebelum adanya klaim maupun keterlibatan pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah sangat keterlaluan jika membiarkan ini terjadi. Ada ratusan keluarga yang akan diusir oleh PT Taman Mandiri. Kemarin sudah saya sampaikan ini,” kata Penrad.
Penrad kemudian memaparkan kronologi awal persoalan status lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2013, wilayah itu masih berstatus kawasan hutan negara.
Namun dalam perkembangannya, Pemkab Simalungun diduga menjalin kerja sama dengan PT Taman Mandiri untuk mengelola kawasan tersebut.
“Saya tidak mengerti atas dasar apa Pemkab melakukan kerja sama di atas lahan negara yang berstatus hutan. Itu pelanggaran hukum,” pungkasnya. (*)
Lebih jauh, senator asal Sumatra Utara itu juga meminta agar kerja sama antara Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri sejak 2013 dilakukan audit dan ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila tidak terdapat izin resmi dari Kementerian Kehutanan, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atas kawasan hutan yang merupakan milik negara.
“Kalau tidak ada izin resmi dari pihak kehutanan, maka bisa diasumsikan telah terjadi penyalahgunaan hak negara atas kawasan hutan yang diserahkan kepada perusahaan,” katanya.
Dalam penjelasannya, Penrad juga menyebut bahwa masyarakat telah mengajukan lahan tersebut sebagai objek reforma agraria sejak 2018.
Setelah kawasan hutan dilepaskan, status lahan tersebut kemudian masuk dalam skema landreform yang secara hukum diperuntukkan bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, ia menyoroti bahwa justru setelah perubahan status tersebut, Pemkab Simalungun memberikan hak pengelolaan kepada PT Taman Mandiri dan meminta warga untuk meninggalkan lahan yang telah mereka tempati turun-temurun.
“Masyarakat sudah lebih dulu ada di sana sejak 1994. Mereka masuk ke area tersebut setelah pembangunan jalan membuka akses. Lahan itu sudah menjadi sumber kehidupan mereka,” jelasnya.
Penrad juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 serta ketentuan reforma agraria, objek landreform seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat, bukan dialihkan kepada pemerintah daerah atau pihak perusahaan.
Ia turut menyoroti bahwa tidak ditemukan adanya dasar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah di atas lahan tersebut.
“Kalau kita bicara hukum, kita harus lihat dasar haknya. Apa dasar kepemilikan Pemkab di kawasan hutan itu sebelum masuk skema landreform? Ini yang harus dibuktikan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Penrad memastikan bahwa lahan tersebut merupakan objek reforma agraria dan tidak terdapat hak kepemilikan pemerintah daerah atas area yang dipasangi plang tersebut.
“Dari penjelasan Kantor Pertanahan, statusnya jelas sebagai objek reforma agraria dan tidak ada kepemilikan di atas lahan itu. Artinya Pemkab juga tidak memiliki dasar kepemilikan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Penrad menegaskan bahwa rekomendasi rapat harus menghentikan rencana pengosongan lahan yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026.
Ia juga meminta agar plang milik perusahaan segera dicabut serta kerja sama antara Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri dibatalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Plang itu harus dicabut. Kerja sama itu harus dibatalkan. Kalau pengosongan tetap dipaksakan, maka tindakan itu berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan meminta agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun masyarakat, duduk bersama mencari solusi melalui musyawarah.
“Saya meminta agar Pemkab, perusahaan, dan masyarakat duduk bersama untuk membahas dan menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan bahwa lokasi tersebut memang termasuk dalam kategori objek landreform.
“Fix lokasi ini adalah landreform. Maka tanah itu harus diserahkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai kesimpulan, BAP DPD RI meminta Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status hukum lahan serta skema kerja sama antara Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri.
Rapat tersebut juga menegaskan bahwa lahan di Pondok Buluh merupakan objek landreform dan masyarakat adalah subjek yang berhak menerima tanah tersebut.
Penrad Siagian menegaskan dirinya bersama BAP DPD RI akan terus mengawal proses ini hingga hak masyarakat benar-benar dipenuhi.
“Kami akan terus mengawal agar reforma agraria ini benar-benar sampai kepada masyarakat, bukan kepada pihak lain,” pungkasnya. (A1)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Arozatulo Zebua |
| Editor | : Alfiana Putri |
