BPN Blora ungkap dugaan tumpang tindih sertifikat berasal dari penerbitan era 1980-an
Team Work
– 09 July 2026 | 16:07 – Dibaca 10 kali
Mediasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kabupaten Blora Jawa Tengah. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akan melakukan penataan batas bidang tanah sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora.
“Kami akan melakukan penataan batas terhadap objek bidang tanah milik Pak Ratno beserta bidang-bidang tanah yang berbatasan. Masing-masing pemilik nantinya mengajukan permohonan ke BPN,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Blora Haris Sulistyo usai audiensi di Balai Desa Sendangharjo, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan objek tanah milik Ratno yang menjadi sengketa memiliki luas sekitar 5.100 meter persegi. Sementara luas bidang tanah milik pihak lain masih menunggu permohonan yang diajukan kepada BPN.
Setelah penataan batas dilakukan, BPN akan menghadirkan pemilik lahan terdahulu maupun saksi-saksi yang mengetahui sejarah keberadaan jalan lori yang menjadi objek sengketa.
“Nanti kami datangkan para senior atau orang-orang yang mengetahui sejarah jalan lori,” ujarnya.
Haris mengatakan dugaan tumpang tindih sertifikat di lokasi sengketa diduga berasal dari proses penerbitan sertifikat pada era 1980-an yang saat itu belum didukung pengukuran dan administrasi pertanahan seperti saat ini.
“Sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1980-an tidak melalui salinan atau kutipan pemerintah desa dan belum dilakukan pengukuran sebagaimana sekarang,” katanya.
Menurut dia, perkembangan sistem pertanahan yang kini telah menggunakan peta digital dan sertifikat elektronik membuat persoalan lama, termasuk tumpang tindih bidang tanah, menjadi lebih mudah teridentifikasi.
“Secara dokumen mungkin benar, tetapi secara kondisi di lapangan yang menjadi persoalan. Zamannya sudah berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan hasil mediasi telah mengungkap sejumlah fakta dengan tingkat kejelasan sekitar 70 persen, sedangkan penyelesaian akhir masih menunggu hasil penataan batas.
“Sudah ada titik terang, meski belum 100 persen, tetapi sudah sekitar 70 persen,” katanya.
Sementara itu, Kanit III Satreskrim Polres Blora IPDA Iwan Nugroho mengatakan kepolisian mengawal proses mediasi karena adanya laporan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Menurut dia, Polres bersama BPN telah melakukan pengecekan langsung terhadap bidang tanah yang dipersengketakan untuk memastikan objek yang menjadi pokok perkara.
Ia juga meminta pemerintah desa mengumpulkan seluruh sertifikat tanah yang berbatasan dengan lokasi sengketa agar riwayat kepemilikannya dapat ditelusuri.
“Dari BPN akan dianalisis riwayat kepemilikan tanah, mulai asal-usul, proses jual beli hingga balik nama sehingga persoalan menjadi lebih jelas,” kata Iwan.
Ia menambahkan dugaan kesalahan administrasi pertanahan pada masa lalu perlu dibenahi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
