October 16, 2026

Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karimun Masih Ditangani Polisi Kendati Belum Ada Penetapan Penyitaan

0


News
Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karimun Masih Ditangani Polisi Kendati Belum Ada Penetapan Penyitaan

Lokasi penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, KARIMUN – Soal kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, belum adanya penetapan penyitaan dari pihak kepolisian. 

Adapun belum adanya penetapan penyitaan dari pihak kepolisian, lantaran permohonan penetapan penyitaan belum dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Karimun. Kendati demikian, penanganan tetap dilanjutkan hingga saat ini.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani saat dikonfirmasi menyampaikan, hal tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi penyidik Satreskrim Polres Karimun dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Kapolres, dalam perkara pidana, penyidik harus memiliki penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri setempat sebagai bentuk pembuktian terhadap tindak pidana yang sedang ditangani, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Untuk itu, penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa 12 orang saksi, yang terdiri atas saksi fakta maupun saksi ahli.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” tegas Kapolres, Kamis (9/7/2026). 

“Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana yang beredar,” lanjutnya.

Selain melengkapi alat bukti, polisi juga terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan guna mencari langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentunya agar proses penyidikan dalam perkara ini dapat berjalan optimal,” ujar Kapolres Karimun AKBP Yunita.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu mengatakan, permohonan penetapan penyitaan belum dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Karimun lantaran persyaratan formil yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci persyaratan formil yang dinilai belum dipenuhi dalam permohonan penyitaan tersebut meskipun perkara dimaksud telah berjalan lebih dari 1 bulan. 

Andre hanya menyebut, ketentuan mengenai penyitaan diatur dalam KUHAP baru pada poin 190 hingga 200. 

“Untuk mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri, persyaratan formil harus dipenuhi dulu oleh penyidik selaku pemohon,” kata Andre. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *