LSM SITI JENAR Datangi DPRD, Dorong Evaluasi Pengelolaan Keuangan di Tiga Rumah Sakit
Syamsuri
– 13 July 2026 | 16:07 – Dibaca 7 kali
Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto saat dtemui Anggota Komisi IV DPRD menyampaikan klarifikasi terkait LHP BPK RI atas tiga RSUD milik Pemkab Situbondo. (Foto: Syam/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, SITUBONDO – Polemik mengenai pengelolaan keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Situbondo mendapat respon dari Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR).
LSM SITI JENAR dalam kesempatan itu mendatangi Gedung DPRD Situbondo guna mendorong evaluasi berbasis data resmi negara, Senin (13/07/2026).
Kehadiran LSM SITI JENAR yang dipimpin oleh Eko Febriyanto ini diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Situbondo.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyodorkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 sebagai pijakan diskusi.
Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di sektor pelayanan publik.
Eko mengajak legislatif untuk mengedepankan data otentik daripada sekadar silang opini di ruang publik.
“Kami datang untuk mengajak berdiskusi berdasarkan data, bukan adu narasi. LHP BPK memiliki kedudukan hukum yang kuat. Jika ada perbedaan penafsiran, mekanisme yang tepat adalah membedah dokumen tersebut secara utuh demi fungsi pengawasan yang optimal,” ujar Eko.
Ia juga menggarisbawahi bahwa perbedaan klaim keuangan ini dipicu oleh perbedaan sudut pandang akuntansi. Kantor Akuntan Publik (KAP) umumnya berorientasi pada aspek bisnis laba-rugi. Sementara BPK mengaudit kepatuhan regulasi, tata kelola aset, sistem pengendalian intern, hingga akuntabilitas administrasi menyeluruh.
Merespons penyampaian tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Faisol, menyatakan komitmennya untuk bersikap objektif dan adil.
Pihaknya menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IV wajib menyandingkan dua dokumen audit yang memiliki karakteristik berbeda agar mendapatkan gambaran yang komprehensif.
Faisol memaparkan, audit KAP terhadap format Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang menunjukkan status surplus. Sebaliknya, audit BPK RI pada LHP LKPD 2025 mencatat adanya defisit secara makro keuangan daerah.
“Kami tidak bisa hanya melihat satu sisi tanpa meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit karena itu tidak adil. Kedua hasil audit ini memiliki standar dan objek pemeriksaan yang berbeda, sehingga kami harus mendalaminya secara utuh sebelum mengambil kesimpulan,” jelas Faisol.
Guna meluruskan dinamika yang berkembang, Faisol juga mengklarifikasi bahwa sejumlah pernyataan kritis yang beredar di media massa sebelumnya merupakan pandangan pribadi atau fraksi politik masing-masing anggota dewan, bukan representasi sikap kelembagaan Komisi IV.
DPRD Situbondo memastikan akan segera meminta klarifikasi mendalam kepada manajemen RSUD dr. Abdoer Rahem, RSUD Asembagus, dan RSUD Besuki untuk memastikan seluruh rekomendasi perbaikan dari BPK RI dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Alfiana Putri |
