October 17, 2026

Pemkab Sumenep Tunggu Restu BKN dan Kemendagri untuk Isi Lima Jabatan Kepala OPD

0


News
Pemkab Sumenep Tunggu Restu BKN dan Kemendagri untuk Isi Lima Jabatan Kepala OPD

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. (Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum bisa langsung mengisi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini masih kosong.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, proses tersebut harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Fauzi mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah telah mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengisian empat jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara satu jabatan lainnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, pengisian jabatan pimpinan OPD harus mengikuti seluruh tahapan administrasi yang telah diatur pemerintah.

Karena itu, Pemkab Sumenep memilih menempuh prosedur sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Sudah kami ajukan surat ke BKN. Tinggal menunggu surat balasan dari BKN terkait pengisian empat OPD yang kosong,” ujar Fauzi saat diwawancarai, Selasa (14/07/2026).

“Sebenarnya ada lima, tetapi satu masih menunggu surat dari Kemendagri. Tidak bisa serta-merta menjadi kewenangan bupati,” lanjutnya.

Sejalan dengan arahan tersebut, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Sumenep telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemendagri, hingga BKN terkait mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, konsultasi dengan instansi pemerintah pusat merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum proses seleksi dapat dilaksanakan.

“Pemkab Sumenep telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara terkait mekanisme dan tahapan pengisian jabatan,” ujarnya.

Benny menjelaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dapat dilakukan secara instan karena setiap tahapan harus memperoleh persetujuan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan proses seleksi nantinya berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip sistem merit.

Karena itu, BKPSDM saat ini masih mematangkan seluruh persiapan sembari menunggu balasan dari instansi terkait agar tahapan seleksi dapat segera dilaksanakan.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Benny. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *