Dispora Jatim Siap Tindak Lanjuti Soal Aduan KORMI Surabaya
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro, memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan Ketua KORMI Kota Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ketua KORMI Kota Surabaya, Armuji, terkait polemik yang terjadi di tubuh KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) Surabaya.
Hadi menjelaskan, audiensi tersebut merupakan penyampaian laporan resmi mengenai persoalan yang berkembang di internal organisasi.
Namun, ia menegaskan bahwa KORMI merupakan organisasi yang bersifat mandiri sehingga penyelesaian persoalan internal pada dasarnya menjadi kewenangan organisasi itu sendiri.
“Pak Armuji telah menyampaikan laporan kepada kami mengenai persoalan yang terjadi di KORMI Surabaya. Pada prinsipnya, sesuai ketentuan yang berlaku, KORMI adalah organisasi yang mandiri. Karena itu, persoalan internal semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi,” ujar Hadi, Rabu (15/7/2027).
Meski demikian, Hadi menegaskan Dispora Jatim tidak akan mengabaikan laporan yang telah diterima. Sebagai pembina umum organisasi olahraga di daerah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta KORMI Nasional untuk menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena sudah ada laporan resmi kepada kami, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan berkomunikasi dengan Kemenpora dan KORMI Nasional untuk mengetahui langkah yang perlu dilakukan. Intinya, kami ingin merespons laporan ini secara cepat dan proporsional,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya permintaan anggaran atau dana yang turut disampaikan dalam audiensi, Hadi memilih berhati-hati. Ia menegaskan Dispora Jatim tidak memiliki kewenangan menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan tersebut sebelum dilakukan proses klarifikasi maupun pembuktian oleh pihak yang berwenang.
“Mengenai dugaan permintaan anggaran atau dana, saya tidak bisa memberikan penilaian. Hal itu harus diuji oleh pihak yang memiliki kewenangan. Posisi kami hanya menindaklanjuti laporan dan hasil audiensi yang telah disampaikan hari ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan salah satu aspirasi yang disampaikan KORMI Surabaya berkaitan dengan persoalan pencabutan atau pembatalan yang disebut terjadi dalam struktur organisasi.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan kewenangan KORMI Nasional sehingga Dispora Jatim hanya dapat memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat. “Permasalahan itu merupakan ranah KORMI Nasional. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Kemenpora yang nantinya juga dapat berkomunikasi dengan KORMI Nasional untuk menentukan langkah penyelesaiannya,” jelasnya.
Hadi juga menjelaskan hubungan pemerintah daerah dengan KORMI lebih bersifat pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keolahragaan. “Pemerintah memiliki fungsi mendukung penyelenggaraan olahraga masyarakat, sedangkan pengelolaan organisasi tetap menjadi tanggung jawab internal KORMI,” terangnya.
Ia menambahkan dukungan pemerintah kepada organisasi olahraga tidak bersifat otomatis setiap tahun.
Lebih lanjut Hadi menuturkan, bantuan dapat diberikan dalam bentuk hibah maupun sinergi program berbasis kegiatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan yang ada.
“Bentuk dukungan pemerintah bisa berupa hibah atau sinergi program berbasis kegiatan. Namun bukan berarti organisasi menerima bantuan rutin setiap tahun.
Sebagai organisasi mandiri, KORMI tetap berkewajiban mengembangkan sumber pendanaan secara independen sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mengenai status kepengurusan hasil Musyawarah Kota (Muskot) KORMI Surabaya, Hadi mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait legalitas kepengurusan maupun penerbitan surat keputusan (SK).
“Kami hanya menerima laporan mengenai persoalan yang disampaikan hari ini. Untuk status kepengurusan maupun SK, kami belum memperoleh informasi resmi sehingga tidak bisa memberikan keterangan,” ujarnya.
Hadi menambahkan, posisi KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) sejajar dengan organisasi olahraga nasional lainnya, yakni KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan NPCI (National Paralympic Committee of Indonesia).
KORMI, sebutnya merupakan induk organisasi yang mewadahi pembinaan, pengembangan, serta penyelenggaraan olahraga masyarakat di Indonesia.
Sementara itu, NPCI merupakan satu-satunya induk organisasi olahraga prestasi bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Ketiga organisasi tersebut, lanjut Hadi sama-sama berstatus sebagai organisasi yang mandiri dan profesional, dengan fungsi serta ruang lingkup yang berbeda sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“KORMI, KONI, maupun NPCI merupakan organisasi yang mandiri dan profesional. Dispora berperan sebagai pembina umum, bukan sebagai pihak yang mengatur atau mencampuri urusan internal organisasi,” tandas Hadi.
Di akhir keterangannya, Hadi berharap polemik yang berkembang segera menemukan titik temu sehingga tidak mengganggu pembinaan olahraga masyarakat di Jawa Timur.
“Kami berharap persoalan ini segera memperoleh solusi. Kami akan mendorong koordinasi dengan Kemenpora dan KORMI Nasional agar ada kepastian langkah penyelesaiannya. Yang terpenting, semangat masyarakat untuk berolahraga tetap terjaga,” pungkas M. Hadi Wawan Guntoro.
Sementara itu, Ketua Terpilih KORMI Kota Surabaya, Armuji mendesak agar Ketua dan Sekretaris KORMI Jawa Timur dijatuhi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya.
Tuntutan itu, sebutnya muncul karena keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses penerbitan surat keputusan (SK).
“Yang kami tuntut hari ini adalah Ketua KORMI dan Sekretarisnya diberi sanksi tegas, bahkan dicopot dari jabatannya. Sebab, keduanya patut diduga melakukan praktik pemerasan dalam proses penerbitan SK,” tegas Armuji. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
