SK KORMI Diduga Jadi Alat Transaksi, Armuji Desak Pengurus Jatim Dicopot
Kedatangan Armuji, Ketua KORMI Kota Surabaya terpilih usai audiensi di Dinas Pemuda dan Olahraga Jatim disela massa aksi sampaikan tuntutan. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya periode 2026–2030 memasuki babak baru.
Ketua Terpilih KORMI Kota Surabaya, Armuji, mendesak KORMI Nasional menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan terhadap Ketua dan Sekretaris KORMI Jawa Timur.
Desakan tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi massa dan audiensi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026).
Massa menilai penerbitan SK yang seharusnya menjadi kewajiban administratif organisasi justru diduga dijadikan alat transaksi oleh oknum pengurus.
Armuji menegaskan tuntutan yang dibawanya bukan sekadar meminta evaluasi internal. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditindak secara serius karena menyangkut integritas organisasi olahraga masyarakat.
“Tuntutan kami jelas. Ketua dan Sekretaris KORMI Jawa Timur harus diberi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya karena patut diduga melakukan praktik pemerasan dalam proses penerbitan SK,” katanya.
Beberapa hari kemudian, KORMI Jawa Timur menerbitkan Surat Nomor 051/426/KORMI-JATIM/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang pada pokoknya menyatakan belum dapat menerbitkan SK Kepengurusan KORMI Kota Surabaya.
Pihak KORMI Kota Surabaya menilai keputusan tersebut tidak terlepas dari penolakan atas dugaan permintaan dana yang sebelumnya disampaikan.
Ia mengaku memiliki dasar atas tuduhan tersebut. Bahkan, rekaman percakapan yang telah diperdengarkan kepada publik memperlihatkan adanya pembahasan mengenai penerbitan SK yang dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang.
“Di dalam rekaman itu pembicaraan sudah mengarah pada persoalan SK dan uang. Publik dapat menilai sendiri isi percakapannya. Karena itu, kami meminta persoalan ini dibuka secara terang dan diusut secara objektif,” ujar Armuji.
Tak berhenti pada dugaan permintaan uang, Armuji juga menyoroti pembahasan mengenai pencairan anggaran yang muncul dalam percakapan tersebut.
Menurutnya, terdapat pernyataan yang mengesankan bahwa anggaran tidak akan dicairkan apabila persoalan tertentu belum diselesaikan.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya penerbitan SK, tetapi juga adanya pembicaraan mengenai anggaran. Hal ini tentu harus diuji melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutur Armuji.
Olehnya, desakan itu muncul setelah mencuat dugaan adanya permintaan uang dalam proses penerbitan SK yang dinilai telah mencederai tata kelola organisasi.
Armuji menambahkan, dalam rekaman itu juga disebutkan adanya anggaran dari tingkat provinsi yang akan dicairkan.
Berdasarkan isi percakapan tersebut, ia menduga terdapat indikasi permintaan bagian tertentu apabila anggaran benar-benar terealisasi.
“Dalam percakapan itu disebut anggaran dari provinsi akan cair. Dugaan kami, apabila anggaran tersebut benar-benar dicairkan, akan ada permintaan sekitar 30 persen. Dugaan itu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Armuji.
Adapun polemik ini bermula disebutkan, setelah Musyawarah Kota (Muskot) KORMI Surabaya pada 23 Mei 2026 menetapkan Armuji sebagai Ketua KORMI Kota Surabaya periode 2026–2030 secara aklamasi.
Selanjutnya, tim formatur mengirimkan susunan kepengurusan kepada KORMI Jawa Timur melalui surat elektronik pada 22 Juni 2026 sebagai syarat administrasi penerbitan SK.
Namun, hingga awal Juli 2026, SK tersebut belum diterbitkan. Dalam pernyataan resminya, KORMI Kota Surabaya menyebut pada 6 Juli 2026 terjadi komunikasi melalui sambungan telepon antara Armuji dan Sekretaris KORMI Jawa Timur.
Dari komunikasi itulah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat penerbitan SK.
KORMI Kota Surabaya menyatakan dugaan tersebut ditolak oleh Armuji. Beberapa hari kemudian, KORMI Jawa Timur menerbitkan surat yang menyatakan SK kepengurusan KORMI Kota Surabaya belum dapat diterbitkan.
Kondisi itu kemudian memicu dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi organisasi.
Atas dasar itu, KORMI Kota Surabaya menyampaikan lima tuntutan kepada KORMI Nasional. Di antaranya meminta sidang etik terhadap pengurus KORMI Jawa Timur, pembentukan Komisi Etik independen, pengusutan dugaan tindak pidana pemerasan oleh aparat penegak hukum, penghentian dukungan operasional kepada KORMI Jawa Timur hingga persoalan memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, mereka juga menuntut serta pembekuan kepengurusan apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme organisasi maupun proses hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dispora Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil audiensi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KORMI merupakan organisasi yang bersifat mandiri sehingga penyelesaian substansi persoalan berada dalam mekanisme organisasi.
Menurut Hadi, Dispora akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta KORMI Nasional guna menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan permintaan uang maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan sebelum dilakukan klarifikasi dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Ketua KORMI Jawa Timur maupun Sekretaris KORMI Jawa Timur, Siswadi Siswo Pranoto, terkait tuduhan yang disampaikan KORMI Kota Surabaya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
