Waspadai Modus Baru Narkoba Lewat Vape, MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram
Ketua Umum MUI Jatim KH Abdul Halim Soebahar. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menyatakan haram penggunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.
Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi maupun peredaran narkoba, sekaligus menjadi langkah preventif untuk menutup celah modus baru kejahatan narkotika.
Ketua Umum MUI Jatim KH Abdul Halim Soebahar menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak mengharamkan penggunaan rokok elektronik secara umum, melainkan hanya mengharamkan penyalahgunaannya untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika dan zat terlarang.
“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba,” ujar KH Abdul Halim, Kamis (16/7/2026).
Dalam fatwa yang ditetapkan pada awal Juli 2026 itu dijelaskan, penyalahgunaan adalah penggunaan rokok elektronik maupun cairan vape yang menyimpang dari fungsi, tujuan, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku.
Sementara vape diketahui pada awalnya dikembangkan sebagai perangkat penghantar nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi).
MUI Jatim juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang mendukung penyalahgunaan narkotika melalui vape maupun perangkat sejenis hukumnya haram.
Adapun larangan tersebut mencakup memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan hingga menyediakan narkotika dan zat adiktif terlarang.
Selain itu, fatwa juga menyatakan haram menggunakan rokok elektronik, cairan vape, atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.
“Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas,” kata KH Abdul Halim.
Dalam penyusunan fatwa tersebut, MUI Jatim melibatkan berbagai lembaga, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), BPOM, Dinas Kesehatan, kepolisian, serta para pakar. Menurut KH Abdul Halim, pelibatan lintas sektor dilakukan agar fatwa memiliki landasan keagamaan sekaligus dasar ilmiah yang kuat.
“Kami bekerja sama dengan BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan berbagai ahli. Fatwa ini disusun berdasarkan kajian teks, konteks, serta klarifikasi di lapangan sehingga memiliki dasar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
MUI Jatim berharap fatwa tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara ulama, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan dan deteksi dini.
Selain itu, pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai modus baru, termasuk pemanfaatan rokok elektronik. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Dona Pramudya |
| Editor | : Alfiana Putri |
