Soal Keluarga Dokter Icha Dituding Minta Uang Damai, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasar
Viktor Emanuel Manbait Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah dr. Icha Pakaenoni. (Foto: Roland/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, TTU – Tim kuasa hukum dan keluarga almarhum dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, Victor Emanuel Manbait, angkat bicara soal tudingan permintaan uang dalam proses damai kasus dugaan intimidasi yang melibatkan tiga oknum anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan satu ASN Dokter Hewan.
Sebelumnya, Bildad Thonak, kuasa hukum tiga oknum anggota DPRD TTU di sejumlah media mengeluarkan pernyataan terkait permintaan uang dari keluarga almarhum Dokter Icha.
Victor menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan sengaja dilontarkan untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya.
“Sejak awal, komitmen keluarga adalah menyelesaikan persoalan ini lewat jalur kelembagaan resmi di DPRD TTU, bukan transaksional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp, Jumat (17/7/2026).
Saat dr. Icha dilarikan ke RS Leona akibat syok dan penurunan kesehatan pasca-insiden di ruang IGD, keluarga justru memilih tidak langsung ke polisi.
Namun, pihak keluarga terlebih dahulu menghubungi Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, untuk meminta difasilitasi bertemu dengan Badan Kehormatan (BK).
“Tuntutan keluarga saat itu jelas, proses etik berjalan, jaminan perlindungan karier ASN korban, permohonan maaf, dan tanggung jawab biaya pengobatan,” ungkap Victor.
Ia menambahkan, saat pertemuan pada 24 Juni 2026 lalu, Ketua DPRD TTU menyampaikan bahwa terlapor bersedia berdamai dan menanyakan bentuk penyelesaiannya, namun keluarga justru menolak tegas segala bentuk uang atau kompensasi materi lainnya.
Victor menyebut bahwa keluarga hanya meminta proses di BK DPRD TTU dituntaskan secara objektif dan sesuai prosedur.
“Klien kami secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian yang diinginkan bukan berupa pemberian uang atau kompensasi dalam bentuk apapun, melainkan agar laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU berdasarkan ketentuan yang berlaku,” Jelasnya.
Pernyataan kuasa hukum terlapor Bildad Thonak dinilai Victor bias lantaran tidak merincikan siapa yang meminta uang, kepada siapa, kapan, serta apa dasarnya.
“Klien kami tidak pernah ada nominal rupiah yang keluar sebagai syarat damai, baik kepada Ketua DPRD maupun pihak lain,” tegasnya.
Saat ini, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polda NTT maupun pemeriksaan etik di BK DPRD TTU.
Victor mengingatkan semua pihak agar tidak melempar informasi liar ke ruang publik yang bisa merugikan nama baik korban.
“Apabila masih terdapat narasi-narasi tak berdasar yang terus berlanjut, kami akan membuka opsi untuk mengambil langkah hukum serta berkoordinasi dengan organisasi profesi guna meluruskan persoalan,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rolandus Tahoni |
| Editor | : Alfiana Putri |
