DPRD Blora Minta BKPSDM Segera Tuntaskan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Team Work
– 18 July 2026 | 11:07 – Dibaca 8 kali
Ketua Komisi A DPRD Blora Jawa Tengah, Supardi. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama tim pemeriksa lainnya segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AJW agar tidak terus memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi mengatakan proses pemeriksaan tidak boleh berlarut-larut.
Menurut dia, apabila tim pemeriksa telah memiliki bukti dan kesimpulan, hasilnya harus segera direkomendasikan kepada BKD untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya kalau ada bukti kuat dan timnya sudah bisa membuat kesimpulan, seyogianya juga dari BKD itu harus dipertimbangkan,” kata Supardi saat dihubungi, Sabtu (18/7/2026).
Kasus yang mencuat sejak 2025 itu sebelumnya ditangani tim pemeriksa di kecamatan tempat AJW bertugas. Namun, hingga yang bersangkutan dipindahkan ke Kecamatan Bogorejo, proses pemeriksaan belum menghasilkan keputusan sehingga pemerintah daerah membentuk tim pemeriksa baru.
Supardi berharap tim pemeriksa yang terdiri atas unsur BKD dan kecamatan dapat bergerak cepat untuk memberikan kepastian atas penanganan kasus tersebut.
“Yang terpenting sekarang tim dari BKD dan kecamatan segera bekerja secara cepat dan profesional. Permasalahan ini sudah bergulir cukup lama sehingga perlu segera ada kejelasan agar tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Menurut dia, tim pemeriksa juga perlu segera menyampaikan kesimpulan beserta rekomendasi kepada BKD agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.
“Kalau memang terbukti terjadi pelanggaran, ya segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, terkait pemberian sanksi terhadap ASN merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena itu, DPRD berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara komprehensif setelah proses pemeriksaan selesai sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas penanganan kasus tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN harus diawali dengan pemeriksaan oleh atasan langsung yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah BAP diterima BKPSDM, kasus akan dibahas oleh tim pertimbangan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran serta sanksi yang dijatuhkan,” ujarnya.
Heru menegaskan hingga kini BKPSDM belum menerima BAP dari tim pemeriksa sehingga proses masih berada di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara itu, mantan Camat Blora Hadi Praseno mengungkapkan pemeriksaan sebenarnya pernah dilakukan oleh tim yang dibentuk melalui SK Bupati dan hasilnya telah dituangkan dalam BAP.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut kemudian dievaluasi karena dinilai belum memenuhi aspek objektivitas sehingga diputuskan membentuk tim pemeriksa baru dengan jumlah anggota yang lebih banyak.
BKPSDM memastikan akan segera memproses kasus setelah menerima hasil pemeriksaan.
Heru juga menegaskan apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, atasan yang terbukti melindungi bawahannya dapat dikenai hukuman yang lebih berat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
