October 17, 2026

Sidang Lanjutan di PN Jember, 5 Saksi Dicecar Puluhan Pertanyaan Seputar Mobil Yayasan

0



Redaksi
– 19 July 2026 | 07:07 – Dibaca 544 kali

News
Sidang Lanjutan di PN Jember, 5 Saksi Dicecar Puluhan Pertanyaan Seputar Mobil Yayasan

Kiai Haji Ali Rahmatulloh ditemani kuasa hukumnya Imam Haironi, SH usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember (Foto: Alfiana Putri/SuaraIndonesia.co.id)

BERITA PLUS, JEMBER – Sebanyak 6 saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Jember untuk menyampaikan keterangan di bawah sumpah, seputar persoalan mobil elf Yayasan Arrohmah Suren Ledokombo Jember.

Di hadapan hakim ketua Rudianto, mereka dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh para kuasa hukum tergugat maupun penggugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Ali Rahmatulloh.

Informasi itu, disampaikan Imam Haironi kuasa hukum Yayasan Arrohmah usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis, (16 /07/2026).

Menurut Imam, saksi yang dihadirkan adalah 4 dari penggugat kiai Haji Ali Rahmatulloh diantaranya Ilyas selaku sopir yayasan, Abdul Basid dan Abdul Halim kepala Madrasah serta Dinand perwakilan santri.

Sementara dari PT Mandiri Utama Finance (MUF) Jember mengadirkan satu saksi, yang merupakan kariawan bagian penanganan saat debitur mengalami keterlambatan setoran.

Mereka, kata Imam, adalah orang yang menyaksikan langsung dan mengetahui langsung tentang kronologis awal proses peminjaman awal hingga dibengkakkan menjadi 300 juta lebih.

“Terungkap di persidangan, bahwa saksi menyaksikan bahwa mobil elf atasnama Yayasan Arrohmah Suren tidak dijual. Tetapi, dijaminkan karena Yayasan memiliki kebutuhan Rp50 juta,” kata Imam.

Adapun bengkaknya pinjaman, kata dia, menurut sejumlah saksi diduga kuat dilakukan oleh tergugat 1 Sofyan Sahuri dan tergugat 2 Abdul Rofiq.

“Kuasa hukum dari Mandiri Utama Finance dan kuasa hukum Sofyan Sahuri menghujani sejumlah pertanyaan kepada saksi penggugat. Jawabannya, sama. Mobil tidak dijual, tetapi dijaminkan BPKBnya saja,” sambungnya.

Untuk sidang lanjutan, Advokat ini menyampaikan, pihak kuasa hukum tergugat 1 dan 2 mengaku siap menghadirkan 2 saksi dalam sidang lanjutan.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Redaksi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *