October 16, 2026

Hadiri Gelar Perkara di Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Perkara Naik ke Penyidikan

0


News
Hadiri Gelar Perkara di Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Perkara Naik ke Penyidikan

Keluarga Dokter Icha bersama kuasa hukum mendatangi Polda NTT untuk mengikuti proses gelar perkara. (Foto: Tahoni/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, TTU – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menggelar perkara kasus dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, Kamis, (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, pihak keluarga dari Dokter Icha tampak hadir mengikuti  proses gelar perkara tersebut, sekaligus menyaksikan langsung.

Kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, mengatakan kehadiran pihak keluarga bertujuan untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian.

Sebelum meninggal dunia, Dokter Icha diduga diintimidasi oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan satu Dokter Hewan yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) TTU beberapa waktu lalu.

Victor Emanuel Manbait berharap agar gelar perkara hari ini menjadi langkah penting agar penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kita berharap dengan adanya gelar perkara ini bisa ada kemajuan untuk kemudian perkara ini segera naik ke tingkat penyidikan,” ujar Victor, Kamis (23/7/2026).

Victor menambahkan, keluarga korban dalam kesempatan itu, kepada Tim Join Invetigastion Polda NTT, menyampaikan sejumlah poin penting kepada penyidik di Aula Ditreskrim PPA dan PPO Polda NTT.

Adapun sejumlah poin penting ini salah satunya dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap dokter yang bertugas di IGD RS Leona oleh Anggota DPRD dan ASN TTU pada tanggal 13 Juni 2026.  

Disampaikan Victor bahwa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengelompokkan tindak pidana ke dalam beberapa bab berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi.

Pengelompokan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan sistematika hukum pidana yang lebih terstruktur, memudahkan penafsiran dan penerapan hukum, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum pidana modern.

Salah satu pengelompokan tersebut adalah Tindak Pidana Jabatan, yang diatur secara khusus dalam Bab XXX. 

Pengaturan tindak pidana jabatan dalam bab tersendiri menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya.

Pejabat publik merupakan subjek hukum yang memperoleh kewenangan, kekuasaan, kesempatan, dan fasilitas dari untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Publik.

“Oleh karena itu, penyalahgunaan jabatan tidak hanya berpotensi merugikan individu sebagai korban, tetapi juga dapat merusak wibawa institusi maupun pemerintahan, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, serta mengancam prinsip negara hukum,” jelas Victor.

Pengaturan secara khusus tersebut juga didasarkan pada sifat delik jabatan yang hanya dapat dilakukan oleh subjek hukum tertentu, yaitu pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat. 

“Dengan demikian, unsur-unsur tindak pidananya memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum sehingga memerlukan pengaturan tersendiri untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan penerapannya,” ungkap Victor.

Sebagai bagian dari pengaturan mengenai tindak pidana jabatan, Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai Tindak Pidana Paksaan dan Tindak PidanaPenyiksaan.

Ketentuan tersebut mengkriminalisasi setiap perbuatan pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau berdasarkan alasan diskriminatif. 

“Terhadap perbuatan tersebut, undang-undang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Victor.

Dalam perspektif Pasal 530, penyalahgunaan jabatan tidak hanya dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan ketika pejabat sedang melaksanakan tugas atau kewenangan formalnya, tetapi juga mencakup setiap tindakan yang memanfaatkan kewenangan, pengaruh, kekuasaan, maupun atribut jabatan untuk melakukan intimidasi, paksaan, tekanan, atau tindakan lain yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental terhadap seseorang.

Hingga saat ini, Proses gelar perkara masih berlangsung sehingga pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rolandus Tahoni
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *