October 16, 2026

Kejati Jatim Pastikan Pemeriksaan Dugaan Suap Bekas Kajari Tuban Rp 600 Juta Masih Berjalan

0



Redaksi
– 28 July 2026 | 16:07 – Dibaca 132 kali

News
Kejati Jatim Pastikan Pemeriksaan Dugaan Suap Bekas Kajari Tuban Rp 600 Juta Masih Berjalan

Tampak depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, TUBAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan proses pemeriksaan dugaan suap oleh terdakwa kasus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Cancoko kepada bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi masih berjalan hingga saat ini.

Bekas Kajari Tuban, Supardi disebut menerima suap senilai Rp 600 juta. Uang itu dititipkan oleh Kasubsi Pra Penuntutan M. Ubab Sohibul Mahali dan diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuban, Ahmad Aksan. Mereka berdua saat ini juga sudah dicopot.

Suap itu untuk memperingan tuntutan hukum terhadap terdakwa Cancoko, bekas anggota DPRD Tuban yang terjerat kasus tambang ilegal.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistyono membeberkan, pemeriksaan dugaan suap terdakwa Cancoko kepada bekas Kajari Tuban, Supardi masih berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Masih dalam pemeriksaan bidang pengawasan Kejagung,” ujar Adnan, Selasa (28/7/2026).

Mengenai sampai mana proses pemeriksaan terduga penerima suap Supardi, Aksan, Ubab termasuk pemberi suap terdakwa Cancoko, Adnan belum bisa membeberkan. Sebab yang bisa menyampaikan hal tersebut adalah pihak Kejagung langsung. “Kami belum tahu. Maaf iya,” ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Abdul Rasyid tidak membantah ketika ditanya tentang Supardi yang diduga menerima uang suap Rp 600 juta. “Kamu sudah tahu gitu,” ucapnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Cancoko, Nang Engki Anom Suseno mengamini pernyataan Plh Kajari Tuban Abdul Rasyid terkait adanya dugaan suap bekas Kajari Tuban di kasus tambang ilegal.

“Sebagaimana yang disampaikan Plh Kajari Tuban terdapat indikasi (dugaan suap). Itu info yang kemudian kami selaku advokat dari terdakwa apakah itu benar atau tidak, sepanjang itu dalam bingkai keterangan yang diberikan Kajari, maka iya itu fakta sementara yang kami amini,” kata Engki.

Namun, Engki membantah uang suap tersebut dari terdakwa Cancoko. Menurutnya, kliennya tidak pernah mengeluarkan uang seribu rupiah pun dalam perkara tambang ilegal yang menjeratnya.

“Kami menolak ketika dikatakan terdakwa memberikan suap. Karena seribu rupiah pun terdakwa tidak mengeluarkan apalagi menyuap penuntut umum dan Kajari dalam perkaranya,” pungkasnya.

Perkara tambang ilegal sebelumnya diungkap oleh Polresta Tuban di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Polisi kemudian menetapkan pengelola tambang, Cancoko sebagai tersangka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Cancoko.

Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tuban, yakni hanya 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Redaksi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *