BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Lima Orang Ditangkap
BNNK Banyuwangi menunjukkan barang bukti sabu dan tersangka hasil pengungkapan jaringan narkotika. (Foto: Istimewa).
BERITA PLUS, BANYUWANGI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan Madura, Surabaya, dan Bali. Lima tersangka berhasil diamankan beserta sabu seberat bruto 166,15 gram.
Pengungkapan kasus dilakukan Senin (3/8/2026). Seluruh tersangka merupakan warga Banyuwangi berinisial NF, AK, MRH, AR, dan AP yang diamankan dari dua lokasi berbeda.
Empat tersangka, yakni NF, AK, MRH, dan AR, ditangkap di sebuah rumah Perum Argopuro C-32, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Sementara AP diamankan di Perum Green Kalipuro.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan mengatakan petugas awalnya mengamankan tujuh orang dari dua lokasi, terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.
“Dari tujuh orang yang diamankan, lima kami tetapkan sebagai tersangka. Dua perempuan berstatus pengguna sehingga menjalani asesmen dan rehabilitasi,” ujar Rachmat.
Di lokasi pertama, petugas menyita 39 paket sabu seberat bruto 61,90 gram, 99 paket seberat 21,79 gram, serta 25 paket dengan berat bruto 29,58 gram.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua. Dari tempat tersebut, petugas kembali menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 52,88 gram.
Secara keseluruhan, BNNK Banyuwangi menyita 175 paket sabu dengan berat bruto 166,15 gram. Seluruh barang bukti diduga siap diedarkan melalui jaringan yang sedang didalami.
Selain narkotika, petugas mengamankan telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, mobil Daihatsu Ayla, Toyota Camry, sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang elektronik.
Untuk memperkuat pembuktian, BNNK kembali menggeledah kedua lokasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pengurus PCNU Banyuwangi, serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.
“Dalam penggeledahan lanjutan kami menemukan tambahan barang bukti berupa sabu dan dua butir ekstasi. Seluruhnya akan dimasukkan dalam satu berkas perkara,” kata Rachmat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima tersangka diduga merupakan bagian jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di Madura, Surabaya, hingga Bali. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Rachmat menegaskan penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika. Langkah itu dilakukan untuk memutus mata rantai pembiayaan jaringan.
“Termasuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. BNNK Banyuwangi berharap proses hukum memberikan efek jera bagi pelaku. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Alfiana Putri |
