October 17, 2026

Kejari Blora lelang satu mobil, tiga motor, dan tiga ponsel rampasan negara

0



Team Work
– 08 August 2026 | 10:08 – Dibaca 3 kali

News
Kejari Blora lelang satu mobil, tiga motor, dan tiga ponsel rampasan negara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora Hendi Budi Fidrianto saat menunjukkan satu unit mobil lelang hasil rampasan negara. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora akan melelang satu unit mobil, tiga unit sepeda motor, dan tiga unit telepon seluler hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Lelang tersebut merupakan bagian dari Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 dan dilaksanakan secara daring melalui sistem lelang negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora Hendi Budi Fidrianto mengatakan pelaksanaan lelang di Kabupaten Blora dijadwalkan pada Selasa (11/8/2026) dan Kamis (13/8/2026).

“Pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional melalui mekanisme open bidding pada sistem lelang negara,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).

Pada Selasa (11/8/2026), Kejari Blora akan melelang satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2024 warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2022, serta tiga unit telepon seluler.

Sementara pada Kamis (13/8/2026), lelang dilanjutkan dengan dua unit sepeda motor, yakni Suzuki Satria FU tahun 2005 dan Yamaha V80 tahun 1982.

Menurut Hendi, objek lelang dengan nilai limit tertinggi adalah Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2024 berwarna putih dengan nilai limit Rp 199.870.000 dan uang jaminan Rp 39.974.000.

Selain itu, tersedia Yamaha Lexi tahun 2022 warna hitam dengan nilai limit Rp 3.981.000 dan uang jaminan Rp 796.200, Suzuki Satria FU tahun 2005 warna hitam-biru dengan nilai limit Rp 1.905.000 dan uang jaminan Rp 381.000, serta Yamaha V80 tahun 1982 warna merah bernomor polisi K 2110 UY dengan nilai limit Rp685.000 dan uang jaminan Rp 137.000.

“Total nilai limit kendaraan mencapai Rp 206.441.000. Jumlah tersebut masuk ke kas negara,” ungkap Hendi.

Ia menambahkan, khusus Yamaha V80 hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa kunci. Seluruh objek lelang dapat dilihat langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Blora sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain kendaraan, Kejari Blora juga melelang tiga unit telepon seluler dengan nilai limit berkisar Rp 176.000 hingga Rp 224.000, sedangkan uang jaminannya antara Rp 35.000 hingga Rp 41.000.

Hendi menjelaskan penawaran lelang telah dibuka sejak 6 Agustus 2026 melalui aplikasi maupun situs resmi lelang negara. Batas akhir penawaran ditetapkan pada 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB sesuai waktu server, sedangkan penetapan pemenang dilakukan setelah masa penawaran berakhir.

Ia menegaskan peserta yang belum berhasil memenangkan lelang tidak perlu khawatir karena uang jaminan akan dikembalikan sesuai ketentuan.

Peserta juga tetap dapat mengikuti pelaksanaan lelang berikutnya maupun lelang negara lainnya setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Masyarakat yang berminat dapat melakukan registrasi akun dan mengajukan penawaran secara daring melalui portal resmi lelang pemerintah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Hendi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Team Work
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *