October 16, 2026

Belasan Bangunan Liar di Pemalang Diratakan oleh Tim Gabungan TNI -Polri dan Satpol PP

0


Peristiwa
Belasan Bangunan Liar di Pemalang Diratakan oleh Tim Gabungan TNI -Polri dan Satpol PP

Belasan bangunan liar di jalan Pantura Comal baru Diratakan oleh Tim Gabungan. (Foto: Ragil/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, PEMALANG – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama unsur TNI-Polri serta PTPN X Jateng, merobohkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik PTPN yang berada di Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, pada Senin (10/8/2026). 

Untuk diketahui, pembongkaran paksa ini dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan memicu keluhan warga sekitar.

“Siang ini adalah proses penertiban area lahan ilegal yang sebelumnya sesuai dengan laporan ketua DPRD komisi A dan juga laporan dari masyarakat sekitar,” ujar General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset PT Perkebunan Nusantara I Regional 3 Jawa Tengah, Agung Prasetyo.

Selain berstatus ilegal, lahan tersebut juga melanggar Perda lantaran digunakan untuk tempat prostitusi. “Sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak sehingga dilaksanakan pembongkaran hari ini,” ungkap Agung.

Pembongkaran lahan milik PTPN X Jateng tersebut, menurut Agung sudah sesuai prosedur yang ada. “Kita sudah adakan sosialisasi, kita ada surat peringatan satu dua dan tiga, hingga dor to dor menyampaikan bahwa kegiatan ilegal ini harus di tertibkan,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, satu unit alat berat dan puluhan petugas gabungan diturunkan ke lokasi yang berada di ruas Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede sejak pukul 09.00 WIB pagi. 

Sedangkan keberadaan bangunan liar warung dan lapak semi permanen ini dinilai telah melanggar aturan pemanfaatan bagian jalan serta mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat menyatakan, bahwa langkah pembongkaran ini sudah melalui prosedur yang berlaku. Para penghuni bangunan sebelumnya telah diberikan surat peringatan serta batas waktu pengosongan secara mandiri.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar pemilik mengabaikan imbauan tersebut sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dengan merobohkannya.

“Alhamdulillah atas koordinasi yg baik dgn berbagai unsur, kami telah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di lokasi demi keindahan, ketertiban dan kenyamanan warga masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujarnya 

Proses pembongkaran sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di jalur Comal Baru. Meski demikian, kegiatan penertiban berlangsung kondusif dan terkendali tanpa perlawanan berarti dari pemilik bangunan karena pengamanan ketat aparat kepolisian dan TNI.

Dengan dirobohkannya deretan bangunan liar ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap kawasan Jalan Raya Comal, khususnya di Desa Ujunggede, menjadi lebih tertata, bersih, dan bebas dari potensi pelanggaran ketertiban sosial.

Selanjutnya, lokasi bekas pembongkaran akan diawasi secara berkala agar tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Ragil Surono
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *