Gugatan PMH Persoalkan Ijazah Ketua Demokrat Bojonegoro, Sri Wahyuni Turut Disebut
Jefri Hadi
– 11 August 2026 | 19:08 – Dibaca 17 kali
Suasana sidang gugatan PMH menyebut petinggi legislator Dewan Jatim di PN Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Ijazah S1 Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, dipersoalkan dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu turut menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni dan Universitas Wijaya Putra sebagai tergugat.
Adapun sidang perdana perkara tersebut digelar di PN Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti belum dapat melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya karena Universitas Wijaya Putra selaku tergugat III tidak hadir.
Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan untuk memanggil pihak kampus tersebut. “Sidang kami tunda minggu depan dikarenakan pihak tergugat III tidak hadir,” kata Nugrahini saat menutup persidangan.
Usai sidang, Indah belum memberikan penjelasan mengenai substansi gugatan. Ia menyebut perkara masih berada pada tahap pemberkasan dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Ini masih pemberkasan dokumen. Belum mulai pokok perkara, ikut saja sidangnya,” ujar Indah.
Sementara itu, kuasa hukum Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni, Moch Arifin, mengatakan persoalan ijazah menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam gugatan.
Penggugat, kata dia, mempertanyakan ijazah S1 yang digunakan Sukur untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana di Universitas Wijaya Putra. “Pak Sukur dianggap ijazahnya diragukan,” kata Arifin.
Menurut Arifin, keterlibatan Sri Wahyuni dalam perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan reses yang digelar di daerah pemilihannya di Bojonegoro. Dalam kegiatan itu, Sukur diundang sebagai narasumber karena dinilai memiliki kapasitas sebagai tokoh masyarakat.
“Pak Sukur diundang sebagai narasumber karena dia salah satu tokoh masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.
Arifin menegaskan, Sri Wahyuni tidak berkaitan langsung dengan persoalan ijazah Sukur. Menurut dia, persoalan utama dalam gugatan berkaitan dengan Sukur dan Universitas Wijaya Putra.
“Pihak kampus digugat karena dianggap tidak teliti menerima sebagai mahasiswa pascasarjana, karena dianggap ijazah S1-nya bermasalah,” kata Arifin.
Arifin juga menilai gugatan tersebut memiliki muatan politik. Ia mengaitkannya dengan posisi Sukur di Partai Demokrat serta rencana Musyawarah Daerah Partai Demokrat pada Agustus 2026.
“Gugatan ini penuh dengan unsur politis yang berupaya mengganggu dan membunuh karakter klien kami menjelang Musda Partai Demokrat,” tuturnya.
Namun, penilaian mengenai adanya muatan politik tersebut merupakan pernyataan dari pihak tergugat. Penggugat belum memberikan penjelasan mengenai alasan dan substansi gugatan.
Perkara tersebut juga belum memasuki tahap mediasi. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemanggilan Universitas Wijaya Putra. “Karena tadi dari Wijaya Putra belum hadir, sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap mediasi,” ujar Arifin.
Terpisah, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Muhammad Hanafi menilai persoalan hukum harus ditempatkan dalam koridor hukum, terlepas dari adanya kepentingan politik.
“Hukum dan politik tidak boleh disamakan. Siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum, harus bertanggung jawab secara hukum. Bukan soal politik,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
