October 17, 2026

Lelang Barang Rampasan BPA Kejati Jatim Bidik Rp 40 Miliar

0



Jefri Hadi
– 11 August 2026 | 22:08 – Dibaca 8 kali

News
Lelang Barang Rampasan BPA Kejati Jatim Bidik Rp 40 Miliar

Pemaparan target capaian lelang serentak dorong PNBP ke kas Negara oleh Kejati Jatim bersama DJKN Kanwil Jatim. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA – Lelang serentak barang rampasan negara di Jawa Timur ditargetkan menghasilkan penerimaan negara hingga Rp 40 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar AF mengatakan lelang tersebut merupakan program nasional yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

Qohar melanjutkan pada kegiatan lelang serentak di Jawa Timur ini, penawaran dilakukan secara daring melalui KPKNL untuk memastikan masyarakat dapat mengikuti proses secara terbuka.

“Lelang serentak ini sesungguhnya nasional, seluruh Indonesia, tidak terkecuali Jawa Timur,” ujar Abdul Qohar, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia itu, sebutnya melibatkan 39 satuan kerja (satker) kejaksaan dan enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurutnya, objek lelang merupakan barang rampasan negara yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Qohar juga menambahkan, barang tersebut berasal dari berbagai perkara pidana, termasuk korupsi dan tindak pidana umum, sehingga setelah memenuhi ketentuan dapat dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Targetnya adalah untuk meningkatkan pemasukan PNBP terhadap barang-barang yang sudah inkracht, yang sudah punya kekuatan hukum tetap, yaitu barang-barang rampasan,” katanya.

Secara capaian target, untuk Jawa Timur, disebut pada nilai limit objek yang dilelang ditargetkan sekitar Rp 40 miliar. Abdul Qohar optimistis nilai hasil lelang dapat melampaui angka tersebut karena tingginya antusiasme masyarakat.

“Untuk target PNBP kita limitnya Rp40 miliar, tapi melihat antusias tadi insyaallah lebih. Kita masih ada waktu tiga hari lagi,” tuturnya.

Namun, ulas Qohar nilai limit tidak sama dengan penerimaan negara yang pasti diperoleh. “Yang jelas, sambungnya untuk nilai limit merupakan dasar penawaran barang, sedangkan penerimaan negara ditentukan dari hasil transaksi lelang yang kemudian disetorkan melalui mekanisme resmi,” ujarnya.

Qohar juga mengungkapkan antusiasme masyarakat terlihat dari pameran barang rampasan yang telah dikunjungi lebih dari 1.000 orang. Jumlah pengunjung diperkirakan telah melampaui 2.000 orang karena tidak seluruhnya melakukan registrasi.

“Mungkin pengunjungnya lebih dari 2.000 karena tidak semua mengisi registrasi. Ini belum yang di daerah, yang mengunjungi lewat kejaksaan-kejaksaan setempat,” kata Abdul Qohar.

Di Jawa Timur, kata Qohar ada enam KPKNL yang menangani proses lelang berada di Surabaya, Sidoarjo, Malang, Madiun, Jember, dan Pamekasan. 

Ia menegaskan pembagian kewenangan ini penting dipahami masyarakat: Kejaksaan menyediakan barang rampasan dan menyelenggarakan kegiatan, sedangkan KPKNL merupakan pihak yang melaksanakan lelang.

“Siapa yang melakukan lelang? Adalah KPKNL, bukan Kejaksaan. Kita ini penyelenggara,” tegas Abdul Qohar.

Seluruh penawaran dilakukan secara daring dan terbuka. Dengan mekanisme tersebut, Kejaksaan memastikan tidak melakukan intervensi terhadap proses penawaran maupun penetapan pemenang. “Ini secara terbuka dan langsung online, kita tidak ada campur tangan apa pun,” katanya.

Dari sisi pengelolaan lelang secara lebih luas, kegiatan BPA tersebut ikut menopang target DJKN Jawa Timur. Bagi pemenang, sebutnya untuk administrasi pembayaran dilakukan melalui rekening resmi KPKNL. Setelah kewajiban pembayaran dipenuhi, dokumen legalitas barang yang dimenangkan diberikan sesuai ketentuan.

“Setelah dia menyetor uang ke kas negara, semua dokumen terkait dengan apa yang dia menangkan pasti diberikan,” kata Abdul Qohar.

Lelang berlangsung hingga 14 Agustus 2026. Masyarakat yang berminat mengikuti proses tersebut diimbau menggunakan kanal resmi KPKNL dan menghindari transaksi melalui pihak lain di luar mekanisme lelang negara. “Yang melelangkan KPKNL. Ini lembaga negara resmi,” tegas Abdul Qohar.

Senada, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono mengatakan target pokok lelang di wilayahnya tahun ini mencapai lebih dari Rp 5 triliun.

“Iya, tentunya kalau target PNBP kita ada. Bahkan kalau kita lihat target pokok lelang di Kanwil DJKN Jawa Timur mencapai Rp 5 triliun lebih,” ujar Arik.

Realisasi pokok lelang saat ini sekitar Rp 2,3 triliun. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp 2,7 triliun yang harus dikejar dalam waktu sekitar empat setengah bulan hingga akhir tahun.

“Pokok lelangnya Rp 5 triliun dan sekarang masih Rp 2,3 triliun-an. Kita harapkan target itu dalam lima bulan ke depan atau kurang, sekitar empat setengah bulan ini, mudah-mudahan target itu akan tercapai,” tuturnya.

Arik menegaskan, aktivitas lelang tidak sekadar mengejar nilai transaksi, tetapi merupakan bagian dari pengelolaan kekayaan negara dan kebijakan fiskal. Hasil lelang aset yang diproses melalui mekanisme pemulihan aset juga masuk ke kas negara. “PNBP ini nanti masuk ke kas negara juga,” jelasnya.

Karena itu, lelang barang rampasan BPA menjadi salah satu bagian dari ekosistem penerimaan negara yang melibatkan Kejaksaan, KPKNL, dan DJKN. “Barang hasil penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap dapat diubah menjadi penerimaan melalui mekanisme lelang yang transparan,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *