October 17, 2026

Lolos dari Jerat Hukum Kasus Tambang Ilegal di Tuban, Kades Ngandong dan Pemilik Alat Berat Dilaporkan Polisi

0



Irqam
– 18 August 2026 | 16:08 – Dibaca 0 kali

News
Lolos dari Jerat Hukum Kasus Tambang Ilegal di Tuban, Kades Ngandong dan Pemilik Alat Berat Dilaporkan Polisi

Kuasa Hukum terdakwa kasus tambang ilegal Cancoko, Nang Engki Anom Suseno melaporkan Kepala Desa Ngandong, Suiswanto dan pemilik alat berat ekskavator, Sabari dalam keterlibatan kasus tambang ilegal. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, TUBAN – Kuasa Hukum terdakwa kasus tambang ilegal Cancoko, Nang Engki Anom Suseno melaporkan Kepala Desa   (Kades) Ngandong, Grabagan, Suiswanto dan pemilik ekskavator, Sabari ke Satreskrim Polresta Tuban.

Engki mengatakan, Suiswanto dan Sabari ini diduga juga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Grabagan yang diungkap polisi pada 17 Oktober 2025 lalu. Namun, dua orang tersebut justru lolos dari jerat hukum.

“Berdasarkan fakta persidangan terdapat orang-orang terlibat yang memang belum tersentuh hukum. Dua orang kita laporkan ke polisi. Pertama Kepala Desa Ngandong, yaitu Suiswanto. Kedua Sabari selaku pemilik alat berat ekskavator,” kata Engki saat konferensi pers di Kantor Hukum W.E.T Law Institute, Senin (17/8/2026).

Engki menyebut, perkara dugaan tambang ilegal itu bermula saat pemilik alat berat, Sabari memperkenalkan terdakwa Cancoko dengan Kades Ngandong, Suiswanto selaku pemilik lahan aktivitas tambang ilegal yang telah tindak polisi tersebut.

Dalam fakta di persidangan, lanjut Engki, tindakan Sabari itu dasari dengan motif ekonomi. Sebab, sebelumnya terdakwa Cancoko ini mendapat pelimpahan tempat pencucian pasir silika dari Rukimin, yang diduga merupakan anggota Polri aktif di Polresta Tuban.

Pelimpahan itu karena Rukimin memiliki utang Pre Order atau PO pasir silika yang rencananya akan di jual ke PT Focon Interlite oleh terdakwa Cancoko. Sedangkan alat berat milik Sabari dipakai di tempat cucian pasir tersebut.

“Alat berat milik Sabari yang pada saat itu masih dipakai di situ (tempat cucian pasir, Red). Karena jika Cancoko tidak memiliki bahan baku otomatis alat berat tidak akan mendapat uang sewa lagi. Dari situ Sabari mengenalkan Cancoko kepada Suiswanto,” ungkapnya.

Dari perkenalan itu, Sabari, Cancoko dan Suiswanto akhirnya berlanjut ke meeting of mind atau kesepakatan untuk melakukan pengeprasan bukit di Desa Ngandong.

Selain untuk memitigasi bencana longsor, di keprasnya perbukitan itu juga dilakukan pengambilan bahan baku kandungan pasir silika.

“Sejak awal Suiswanto ini mengetahui lahannya ini memiliki kandungan silika yang terbaik berdasarkan laboratorium Sucofindo. Selanjutnya di dalam aktivitas itu, Cancoko membeli pasir silika hasil kerukan itu senilai Rp 45.000,” jelas pria kelahiran Palang, Tuban itu.

Selain pemilik lahan, Kades Ngandong juga memiliki peran sebagai koordinator unit truk pengangkut hasil tambang menuju tempat pencucian pasir silika di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Tuban. 

Suiswanto meminta seluruh unit truk harus berasal dari Desa Ngandong. Ongkos biaya angkut yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 210.000 per rit. Namun, berdasarkan fakta di persidangan, sopir disebut hanya menerima Rp 200.000 per rit. “Ada motif ekonomi keutungan disana selisih Rp 10.000 rupiah di sana,” jelasnya.

Engki menyampaikan, terdakwa memiliki bukti transfer sebesar Rp 20.000.000 ke rekening Suiswanto. Menurutnya, uang itu merupakan deposit pembelian pasir silika.

“Awalnya Suiswanto itu tidak mengakui telah menerima uang dari terdakwa. Namun, fakta persidangan membuktikan bahwa Suiswanto telah benar menerima uang pembelian pasir Rp 45.000 per rit dan ada deposit sebesar Rp 20.000.000 dari terdakwa kepada Suiswanto,” katanya.

Ditanya mengenai Suiswanto dan Sabari serta pihak lain yang terlibat tidak masuk di berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, Engki mengaku saat terdakwa masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tuban sebagai saksi sudah menyerahkan bukti-bukti terkait pihak yang terlibat di kasus tambang ilegal tersebut. 

Namun bukti-bukti tersebut justru diabaikan  oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tuban berinisial A. 

“Dugaan kami ada unsur melokalisir pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, sehingga klien kami menjadi satu-satunya yang ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Sedangkan laporan polisi ini, kata Engki, berdasarkan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, penyidik polisi dan advokat untuk mengusut pihak yang terlibat perkara ini diproses hukum lebih lanjut.

“Apa yang menjadi alasan Suiswanto saat itu tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka inilah yang menjadi pertanyaan yang jawabannya akan kita cari melalui pelaporan ini,” ujarnya.

“Seharusnya orang-orang yang terlibat dalam perkara ini mendapatkan proses hukum yang berimbang dan proporsional sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” sambung Engki.

Sementara itu, Kades Ngandong, Grabagan, Suiswanto memilih bungkam ihwal dirinya yang dilaporkan ke Polresta Tuban. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono membenarkan adanya laporan terkait perkara tersebut. Ia menyebut bahwa laporan itu saat ini masih dalam proses. “Sudah masuk (laporan) dan saat ini masih proses,” tandasnya.

Sekadar diketahui, terdakwa Cancoko telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Tuban pada 28 Juni 2026 lalu, dan kini tengah menempuh upaya hukum banding. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Irqam
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *