Pengedar di Gresik Modal Belanja Sabu Pakai Uang Hasil Menang Judi Online
Jajaran Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, GRESIK – Seorang pria berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik diamankan polisi karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Panceng.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, pelaku ternyata menggunakan uang dari hasil menang judi online (Judol) sebagai modal untuk membeli sabu, kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Panceng.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik dengan barang bukti delapan poket sabu seberat total sekitar 1,604 gram.
“Kami mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti 8 klip sabhu seberat Netto 1,604 gram, uang sebesar 2.390.000, 1 timbangan elektrik dan 1 buah hp merk iphone,” kata Wakapolres Gresik, Kompol Shabda Purusha Putra.
Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti hp tersangka terindikasi judi online. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EP di rumahnya. Hasil penyelidikan, terungkap pelaku sudah bermain judi online sejak tahun 2024.
“Tepatnya 3 bulan setelah keluar dari penjara, Dan EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol dan biasanya melakukan depo kisaran 250-350 ribu di 5 website judol yang berbeda,” ujar Wakapolres.
“Tersangka juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo di situs judol dalam bermain judol tersangka EP menang kisaran 1-2 juta, FP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
